Cuma Pelaksana Undang-Undang, Ketua KPU Ogah Berteori soal Sistem Proporsional Terbuka atau Tertutup

Rabu, 04 Januari 2023 | 17:29 WIB
Cuma Pelaksana Undang-Undang, Ketua KPU Ogah Berteori soal Sistem Proporsional Terbuka atau Tertutup
Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari. [Suara.com/Riki Chandra]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua KPU RI Hasyim Asyari menyadari pihaknya tidak memiliki wewenang bicara perihal kebaikan atau keburukan dari sistem proporsional terbuka dan proporsional tertutup.

Hasyim menuturkan pihaknya tidak akan berteori tentang hal tersebut. Hal itu ditegaskan dirinya saat ditanya apakah KPU akan menyampaikan beban kerja kedua sistem itu pada sidang judicial review, bilamana dipanggil Mahkamah Konstitusi.

Nantinya pihak KPU kata Hasyim, bakal menjawab dan memberikan penjelasan sesuai bidang tugas ruang lingkup kerja, dan secaa proporsional jika MK meminta keterangan KPU.

"Jadi KPU nggak akan berteori tentang proporsional daftar calon terbuka keuntungan dan kelebihannya kekurangannya ini, tertutup kelebihan kekurangannya ini. Bukan level itu karena level itu di pembentuk undang-undang dan para pengkaji," kata Hasyim di kantor PBNU, Jakarta, Rabu (4/1/2023).

Baca Juga: PKB Sebut Partai Sedikit Otoriter Dan Kader Oportunis Lebih Suka Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Sindir PDIP?

Hasyim menyadari posisi KPU yang sebatas pelaksana undang-undang.

"Sehingga kalau KPU nanti memberi keterangan ya sesuai dengan apa yang dialami dan apa yang menjadi ruang lingkup tugas KPU dalam menyelenggarakan Pemilu," kata Hasyim.

Sebelumnya, Hasyim Asyari sempat menjadi sorotan lantaran pernyataannya mengenai sistem proporsional tertutup.

Ia mengatakan, Pemilu 2024 mendatang ada kemungkinan kembali ke sistem proposional tertutup. Menurutnya, kekinian hal tersebut memang masih jadi pembahasan dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Jadi kira-kira bisa diprediksi atau nggak putusan Mahkamah Konstitusi ke depan? Ada kemungkinan, saya belum berani berspekulasi, ada kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup," kata Hasyim dalam sambutannya di acara 'Catatan Akhir Tahun KPU RI 2022' di Kantor KPU RI, Jakarta pada Kamis (29/12/2022).

Baca Juga: Cuma PDIP yang Setuju Sistem Proporsional Tertutup, Hasto: Kami Berpolitik dengan Suatu Prinsip

Ia mengatakan, sistem proprosional terbuka pernah terjadi pada Pemilu 2009 lalu lewat putusan MK. Kemudian pada Pemilu 2014 dan 2019 berlanjut, dan jika ingin kembali tertutup harus lewat putusan MK kembali.

"Kira-kira polanya kalau yang membuka itu MK, ada kemungkinan yang menutup MK, kalau dulu yang mewajibkan verifikasi faktual MK, kemudian yang verifikasi faktual hanya partai-partai kategori tertentu itu juga MK," tuturnya.

Lebih lanjut, dengan adanya kemungkinan sistem proposional tertutup ini, Hasyim mengingatkan kepada para bakal calon anggota legislatif kekinian menahan diri untuk melakukan sosialisasi dengan kampanye dini. Sebab, jika diputuskan oleh MK kembali tertutup maka semua akan sia-sia.

"Kami berharap kita semu menahan diri utk tidak pasang-pasang gambar dulu. Siapa tahu sistemnya kembali tertutup? Sudah lumayan belanja-belanja pasang baliho, pasang iklan, namanya nggak muncul di surat suara," tuturnya.

"Maka alamat buru-buru kalau ada orang yang menyebut dirinya calon, karena belum tentu oleh partai dikirim lagi oleh partai sebagai calon, sudah pasang-pasang gambar," sambungnya.

Komisi II Geram

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia geram usai mendengar pernyataan Ketua KPU Hasyim Asyari yang menyebut ada kemungkinan Pemilu 2024 kembali ke sistem proporsional tertutup atau hanya memilih partai politik.

Ia menegaskan soal sistem pemilu hanya bisa terjadi lewat proses yang panjang dengan revisi Undang-Undang Pemilu.

"Saudara Hasyim dalam kapasitas apa mengeluarkan pernyataan seperti itu?. KPU adalah institusi pelaksana Undang-Undang," kata Doli kepada wartawan, Kamis (29/12/2022).

"Sementara bila ada perubahan sistem pemilu itu artinya ada perubahan Undang-Undang. Perubahan UU hanya terjadi bila ada revisi UU, terbitnya Perpu, yang melibatkan DPR dan pemerintah atau berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi," sambungnya.

Doli menyinggung soal adanya gugatan judicial review ke MK terkait dengan UU Pemilu mengenai sistem pemilu. Namun, justru ia mempertanyakan, apakah Hasyim merupakan bagian dari para penggugat tersebut.

"Pertanyaaan selanjutnya apakah Hasyim menjadi bagian yang mendorong pihak yang mengajukan JR tersebut? Atau apakah MK sudah mengambil keputusan yang cuma Hasyim yang tahu?," ungkapnya.

Lebih lanjut, Politisi Partai Golkar ini berharap MK bisa tetap netral dan tak terpengaruh dengan adanya pernyataan Hasyim tersebut. Terlebih bisa memutuskan perkara nantinya secara objektif.

"Pembahasan UU Pemilu, Partai Politik, dan UU Politik lainnya sangat terkait dengan pembangunan dan masa depan siatem politik dan demokrasi kita. Antara satu pasal dengan pasal yang lain sangat terkait dan mencerminkan kemajuan sistem politik dan demokrasi kita," tuturnya.

"Jadi kalaupun mau dirubah, harus melalui revisi UU yang harus dilakukan kembali lagi kajian yang serius. Karena itu akan menyangkut masa depan sistem politik dan demokrasi Indonesia," sambungnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI