Suara.com - Ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya dituntut hukuman 20 tahun dan denda Rp200 miliar, subsider hukuman 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus tersebut.
Koordinator JPU Syahnan Tanjung mengemukakan, ada beberapa hal yang memberatkan Henry sehingga dituntut hukuman 20 tahun penjara, di antaranya kerugian ekonomi terhadap korban hingga dianggap menganggu kegiatan perbankan di Indonesia.
"Bahwa akibat perbuatan terdakwa Henry Surya bersama-sama dengan saksi June Indria dan Suwito telah menimbulkan kerugian kepada banyak korban yang mengkibatkan para korban mengalami kerugian dengan jumlah yang sangat signifikan dan apabila ditotal kurang lebih sebesar Rp16 trilun," ujar Syahnan dalam pembacaan tuntutan, Rabu (4/1/2023).
Selain merugikan secara ekonomi, perbuatan Hendry juga dianggap dapat menganggu kegiatan perbankan di Indonesia dan stabilitas ekonomi nasional.
Hal yang memberatkan lainnya, Henry dinilai tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Selain itu, Henry juga selalu berbelit saat diperiksa, dan tidak merasa bersalah serta menyesali perbuatannya.
Perbuatan Hendry juga dianggap telah memberikan trauma tersendiri bagi 23 ribu orang yang menjadi korbannya.
Bahkan, ada korban yang meninggal dunia, akibat perkara yang disebabkan oleh Henry. Syahnan juga menilai, Henry menimbulkan penderitaan panjang bagi korban.
"Atas perbuatan terdakwa, mengakibatkan trauma kepada ribuan orang korban dengan berkedok Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Sungguh hati mereka telah teriris atas perbuatan terdakwa yang menimbulkan derita yang berkepanjangan bagi para korban," jelas Syahnan.
Dalam perkara ini, Syahnan tidak menemukan hal yang meringankan Henry dari jerat tuntutannya. Ia bahkan dengan tegas dan yakin, Henry sepenuhnya bersalah dalam perkara investasi bodong ini.
"Terhadap perbuatan yang dilakukan terdakwa tidak ada hal-hal yang dapat dipertimbangkan untuk meringankan hukuman terdakwa," ungkapnya.