Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan materi pemeriksaan terhadap Wakil Ketua MPR dari Partai Demokrat Syarief Hasan yang dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Kemas Danial (KD) dalam kasus Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan UMKM (LPDB-KUMKM) Jawa Barat tahun 2012-2013.
Kepala Bidang Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, Politisi Demokrat itu didalami pengetahuaannya saat menjabat sebagai Menteri Koperasi dan UKM periode 2009-2014 soal anggaran. Saat diperiksa, dia dicecar soal teknis alokasi anggaran dari Kementerian Koperasi dan UKM ke LPDB-KUMKM Jawa Barat.
"Selain itu penyidik KPK mengkonfirmasi dan mendalami dari saksi ini (Syarief Hasan ) soal pelaporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana tersebut," kata Ali saat ditemui wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (4/1/2022).
Sebelumnya, usai menjalani pemeriksaan Syarif Hasan mengaku ditanyai soal pengawasannya saat menjabat sebagai Menteri Koperasi dan UKM. Dia mengaku pemeriksaan terhadapnya berlangsung kurang lebih satu setengah jam.
"Hanya tugas-tugas menteri antara lain di bidang pengawasan," kata Syarief Hasan saat dihubungi wartawan, Rabu (4/1/2022).
Sebelumnya, KPK mengumumkan pemeriksaan terhadap Syarief Hasan dengan kapasitas sebagai saksi. Anggota dewan dari partai Demokrat ini diduga memiliki informasi penting dalam perkara korupsi yang menjerat Kemas Dania.
Selain Syariefuddin Hasan, KPK juga memanggil satu saksi lainnya, seorang wiraswasta bernama Endang Suhendar
Pada kasus ini KPK sudah menetapkan empat tersangka, Kemas Danial yang merupakan mantan Direktur LPDB-KUMKM, Ketua Pengawas Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jabar, Dodi Kurniadi (DK), Sekretaris II Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jabar Deden Wahyudi (DW), dan Direktur Pancamulti Niagapratama Stevanus Kusnadi (SK).
Dalam kasus ini, Kemas bersama tiga tersangka diduga melakukan pemukatan jahat. Mereka diduga melakukan penyaluran fiktif dari dana bergulir koperasi dan UMKM. Karena perbuatannya negara mengalami kerugian sekitar Rp116,8 miliar.
Kemas diduga menerima uang senilai Rp Rp13,8 miliar dan fasilitas kios usaha ayam goreng di Mall BTP dari Stevanus. Sementara Dodi dan Deden diduga mendapatkan mobil dan rumah dari Kopanti Jabar.
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.