Suara.com - Ahli hukum tata negara Bivitri Susanti menilai Perppu Cipta Kerja yang diteken oleh Presiden Jokowi hanyalah akal-akalan pemerintah.
Seperti yang diketahui, Perppu Cipta Kerja langsung menimbulkan polemik usai mendadak diterbitkan pada akhir tahun kemarin.
"Kalau menurut saya sih, ini akal-akalan pada hukum tata negara Indonesia," ungkap Bivitri dikutip Suara.com dari tayangan KOMPAS TV, Rabu (04/01/2023).
Menurutnya, hal tersebut dapat dilihat dari bentuk Perppu Cipta Kerja itu sendiri. Bivitri menjelaskan jika Perppu itu memiliki wilayah yang berbeda dengan undang-undang biasa.
Baca Juga: Pemprov DKI Berencana Sambung Jalan di 10 Lokasi, Diklaim Bisa Kurangi Macet 30 Persen
"Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, materi muatannya memang sama dengan undang-undang karena itu bisa digunakan untuk menggantikan undang-undang," jelas Bivitri.
Akan tetapi, Bivitri menilai Perppu Cipta Kerja malah dibuat oleh pemerintah untuk memaksakan kegentingan, berbeda dengan tujuan Perppu yang seharusnya.
"Tapi, Perppu itu dibuat untuk kegentingan memaksa, bukan memaksakan kegentingan gitu ya. Jadi kegentingan memaksa ini tidak ada," sambungnya.
Bivitri juga mengingatkan bahwa para pendiri bangsa ketika merumuskan Pasal 22 UUD, mereka berpikir dalam konteks hukum tata negara darurat.
Dibandingkan dengan Perppu Cipta Kerja itu disebut tak memiliki kegentingan apapun, seperti misalnya saat ini Indonesia tak akan mengalami kebangkrutan tapi malah membuat Perppu tersebut.
Baca Juga: Beda Isi Perppu Cipta Kerja dengan Draft yang Diusulkan Buruh, Padahal Sebelumnya Sudah Setuju
"Jadi kita mesti melihat ada situasi yang betul-betul. Katakanlah kalau Perppu-nya nggak keluar pada hari ini Indonesia akan bangkrut atau akan musnah. Harusnya begitu," pungkas Bivitri.
Kontroversi Perppu Cipta Kerja
Seluruh poin yang disebutkan diatas kerap menuai kontroversi. Tak hanya itu, rumor terkait libur pekerja hanya satu hari dalam sepekan juga memicu keributan. Padahal di UU Ketenagakerjaan, disebutkan jika pekerja memiliki hak libur 2 hari.
Kontroversi lainnya, Perppu Cipta Kerja juga dianggap tidak melindungi pekerja dari PHK secara sepihak. Aturan itu seolah memberikan ruang bagi perusahaan untuk menilai mereka secara subjektif dan memecatnya jika ingin.
Hal tersebut membuat Perppu Cipta Kerja menjadi topik perbincangan warganet di berbagai situs media sosial. Kebanyakan dari mereka tidak setuju dengan aturan tersebut karena dinilai memiliki sisi yang tidak adil.