Girang Terdakwa Henry Surya Dituntut 20 Tahun Penjara, Korban Investasi Bodong KSP Indosurya: Hidup Jaksa!

Rabu, 04 Januari 2023 | 15:58 WIB
Girang Terdakwa Henry Surya Dituntut 20 Tahun Penjara, Korban Investasi Bodong KSP Indosurya: Hidup Jaksa!
Para korban kasus investasi bodong KSP Indosurya usai menghadiri sidang tuntutan terdakwa Henry Surya yang digelar di PN Jakarta Barat. (Suara.com/Faqih)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sorak sorai pecah di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan 20 tahun penjara dan denda senilai Rp200 miliar dengan subsider 1 tahun penjara kepada terdakwa kasus investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya

Gemuruh pekikan itu berasal dari puluhan korban investasi bodong KSP Indosurya yang ikut menyaksikan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan kepada terdakwa Henry Surya. 

"Hidup Jaksa, hidup,” pekik puluhan korban investasib bodong KSP Indosurya di ruang sidang, Rabu (4/1/2023).

Berdasar pantauan Suara.com, mereka tampak kegirangan dan menilai tuntutan itu sudah bisa mewakili mereka sebagai korban.

Baca Juga: Kasus Investasi Bodong KSP Indosurya, Henry Surya Dituntut 20 Tahun Bui dan Denda Rp200 Miliar

Sorak sorai juga bertambah riuh saat JPU juga meminta Majelis Hakim untuk melakukan sita atas aset Henry Surya, yang nantinya bakal pemulihan aset kepada korban investasi bodong.

Kehebohan tidak terhenti dalam ruang sidang. Para korban juga sempat menyanyikan lagu maju tak gentar saat berada di pelataran PN Jakarta Barat.

Mereka juga membentangkan poster-poster yang berisikan tentang tuntutan agar Henry Surya dituntut dengan hukumam setimpal serta, para korban dapat menerima asetnya kembali.

Tuntutan Jaksa

Henry Surya dituntut hukuman 20 tahun penjara atas kasus investasi bodong KSP Indosurya. Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di PN Jakarta Barat, hari ini.  

Baca Juga: Bukan Main, Modus Bos Indosurya Bisa Tipu Nasabah Rp 106 Triliun

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Henry Surya selama 20 tahun penjara,” kata Koordinator Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahnan Tanjung di ruang sidang. 

Selain hukuman badan, Henry Surya juga dituntut denda sebesar Rp200 miliar dengan subsider hukuman penjara selama 1 tahun.

Henry Surya dituntut hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp200 miliar terkait kasus investasi bodong, Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Sidang pembacaaan tuntutan kasus itu digelar di PN Jakarta Barat. (Suara.com/Faqih)
Henry Surya dituntut hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp200 miliar terkait kasus investasi bodong, Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Sidang pembacaaan tuntutan kasus itu digelar di PN Jakarta Barat. (Suara.com/Faqih)

Meski pemerintah telah mencabut aturan Pemberlakuan Pembatasasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Henry Surya tetap masih menjalani sidang jarak jauh alias daring. Dalam sidang tuntutan ini, Henri yang berada di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung (Kejagung) menghadiri secara virtual melalui sambungan teleconference.

Dalam kasus investasi bodong KSP Indosurya, Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka yakni Henry Surya dan June Indria.

Indosurya diduga melakukan pemungutan dana ilegal dari masyarakat. Total dana yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp106 triliun yang dihimpun dari 23.000 orang.

Kemudian, dalam perkara ini, Henry dan June didakwa Pasal 46 ayat (1) UU No 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kemudian Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU TPPU atau pasal 4 juncto Pasal 10 UU TPPU.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI