Pelaku pemerkosaan 13 santriwati, Herry Wirawan tetap divonis hukuman mati setelah sebelumnya Mahkamah Agung (NA) menolak permohonan kasasi pelaku pemerkosaan 13 orang santriwati di Bandung tersebut.
Melansir dari laman resmi MA, putusan tersebut telah diketok pada tanggal 8 Desember 2022 dengan ketua majelis Sri Murwahyuni dan anggota Hidayat Manao dan Prim Haryadi.
Sedangkan pada bulan April 2022, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan bandung yang diajukan jaksa terkait kasus pencabulan terhadap 13 santriwati dengan terdakwa Herry Wirawan. Hukuman Herry menjadi vonis hukuman mati dari awalnya hukuman penjara seumur hidup.
Lantas, seperti apakah detail tahapan pelaksanaan hukuman mati yang akan dijalani oleh Herry Wirawan tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Pidana mati atau hukuman mati merupakan salah satu jenis pidana pokok dalam Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hukuman mati adalah pidana pokok terberat, disusul pidana penjara, kurungan, denda, dan pidana tutupan.
Dasar yang Mengatur Hukum Pidana Mati
Menurut Pasal 11 KUHP, pidana mati dijalankan oleh algojo di tempat gantungan dengan menjeratkan tali yang terikat di tiang gantungan pada leher terpidana. Lalu, menjatuhkan papan tempat terpidana tersebut berdiri.
Meskipun begitu, ketentuan dalam Pasal 11 KUHP diubah dengan Undang-Undang (UU) Nomor 02/Pnps/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Pengadilan Umum dan Militer.
Dalam Pasal 2 UU tersebut mengatur pelaksanaan hukuman mati yang dijatuhkan Peradilan Umum maupun Peradilan Militer dilakukan dengan cara ditembak sampai mati.
Baca Juga: PKB Ingatkan Para Pelaku Pedofilia Kasus Herry Wirawan Tetap Dihukum Mati Jadi Contoh
Kemudian, ketentuan UU Nomor 02/Pnps/1964 ini disempurnakan dengan Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati.