Detail Tahapan Pelaksanaan Hukuman Mati Herry Wirawan: Didor Regu Tembak

Rabu, 04 Januari 2023 | 15:38 WIB
Detail Tahapan Pelaksanaan Hukuman Mati Herry Wirawan: Didor Regu Tembak
Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak Herry Wirawan duduk di ruang tunggu untuk menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). ANTARA FOTO/Novrian Arbi
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pelaku pemerkosaan 13 santriwati, Herry Wirawan tetap divonis hukuman mati setelah sebelumnya Mahkamah Agung (NA) menolak permohonan kasasi pelaku pemerkosaan 13 orang santriwati di Bandung tersebut.

Melansir dari laman resmi MA, putusan tersebut telah diketok pada tanggal 8 Desember 2022 dengan ketua majelis Sri Murwahyuni dan anggota Hidayat Manao dan Prim Haryadi.

Sedangkan pada bulan April 2022, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan bandung yang diajukan jaksa terkait kasus pencabulan terhadap 13 santriwati dengan terdakwa Herry Wirawan. Hukuman Herry menjadi vonis hukuman mati dari awalnya hukuman penjara seumur hidup.

Lantas, seperti apakah detail tahapan pelaksanaan hukuman mati yang akan dijalani oleh Herry Wirawan tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Baca Juga: PKB Ingatkan Para Pelaku Pedofilia Kasus Herry Wirawan Tetap Dihukum Mati Jadi Contoh

Pidana mati atau hukuman mati merupakan salah satu jenis pidana pokok dalam Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hukuman mati adalah pidana pokok terberat, disusul pidana penjara, kurungan, denda, dan pidana tutupan.

Dasar yang Mengatur Hukum Pidana Mati

Menurut Pasal 11 KUHP, pidana mati dijalankan oleh algojo di tempat gantungan dengan menjeratkan tali yang terikat di tiang gantungan pada leher terpidana. Lalu, menjatuhkan papan tempat terpidana tersebut berdiri.

Meskipun begitu, ketentuan dalam Pasal 11 KUHP diubah dengan Undang-Undang (UU) Nomor 02/Pnps/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Pengadilan Umum dan Militer.

Dalam Pasal 2 UU tersebut mengatur pelaksanaan hukuman mati yang dijatuhkan Peradilan Umum maupun Peradilan Militer dilakukan dengan cara ditembak sampai mati.

Baca Juga: Dosa-dosa Besar Herry Wirawan yang Antarkan Dirinya ke Hukuman Mati

Kemudian, ketentuan UU Nomor 02/Pnps/1964 ini disempurnakan dengan Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati.

Pelaksanaan Pidana atau Hukuman Mati

Berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 02/Pnps/1964, tiga kali 24 jam sebelum eksekusi, jaksa memberitahukan tentang rencana hukuman mati, dalam hal ini adalah Herry Wirawan.

Sebelum akhirnya dieksekusi, Kapolda membentuk regu tembak yang terdiri dari 1 Bintara, 12 Tamtama, di bawah pimpinan seorang perwira. Semua regu tembak ini berasal dari Korps Brigade Mobil atau Brimob.

Kemudian, untuk tata cara pelaksanaan hukuman mati di Indonesia, seperti diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2010 adalah sebagai berikut:

  • Terpidana diberikan pakaian yang bersih, sederhana, dan berwarna putih sebelum dibawa ke tempat atau lokasi pelaksanaan pidana mati
  • Pada saat dibawa ke tempat atau lokasi pelaksanaan pidana mati, terpidana didampingi oleh seorang rohaniawan
  • Regu Penembak telah siap di tempat yang telah ditentukan, jam sebelum pelaksanaan pidana mati
  • Regu penembak telah siap di lokasi pidana mati, 1 jam sebelum pelaksanaan dan berkumpul di daerah persiapan
  • Regu penembak mengatur posisi dan meletakkan 12 pucuk senjata api laras panjang di depan posisi tiang pelaksanaan pidana mati pada jarak 5 meter sampai 10 meter dan kembali ke daerah persiapan
  • Komandan pelaksana melaporkan kesiapan regunya kepada jaksa eksekutor dengan ucapan “Lapor, pelaksanaan pidana mati siap.”
  • Jaksa eksekutor mengadakan pemeriksaan terakhir terhadap terpidana mati dan persenjataan yang digunakan untuk pelaksanaan pidana mati
  • Setelah pemeriksaan selesai, jaksa eksekutor kembali ke tempat semula dan memerintahkan kepada Komandan Pelaksana dengan ucapan “Laksanakan”
  • Komandan pelaksana memerintahkan Komandan Regu Penembak untuk mengisi amunisi dan mengunci senjata ke dalam 12 pucuk senjata api laras panjang dengan 3 butir peluru tahan dan 9 butir peluru hampa yang masing-masing senjata api berisi 1 butir peluru, disaksikan oleh jaksa eksekutor
  • Jaksa eksekutor memerintahkan Komandan Regu 2 dengan anggota regunya untuk membawa terpidana ke posisi penembakan dan melepaskan borgol lalu mengikat kedua tangan dan kaki terpidana ke tiang penyangga pelaksanaan pidana mati dengan posisi berdiri, duduk, atau berlutut, kecuali ditentukan lain oleh jaksa
  • Terpidana diberi kesempatan terakhir untuk menenangkan diri paling lama 3 menit dengan didampingi seorang rohaniawan.
  • Komandan Regu 2 menutup mata terpidana dengan kain hitam, kecuali jika terpidana menolak.
  • Dokter memberi tanda berwarna hitam pada baju terpidana tepat pada posisi jantung sebagai sasaran penembakan, kemudian dokter dan Regu 2 menjauhkan diri dari terpidana.
  • Komandan Regu 2 melaporkan kepada jaksa eksekutor bahwa terpidana telah siap untuk dilaksanakan pidana mati.
  • Jaksa eksekutor memberikan tanda/isyarat kepada Komandan Pelaksana untuk segera melaksanakan penembakan terhadap terpidana.
  • Komandan Pelaksana memberikan tanda/isyarat kepada Komandan Regu Penembak untuk membawa regu penembak mengambil posisi dan mengambil senjata dengan posisi depan senjata dan menghadap ke arah terpidana.
  • Komandan Pelaksana menghunus pedang sebagai isyarat bagi regu penembak untuk membidik sasaran ke arah jantung terpidana.
  • Komandan Pelaksana mengacungkan pedang ke depan setinggi dagu sebagai isyarat kepada regu penembak untuk membuka kunci senjata.
  • Komandan Pelaksana menghentakkan pedang ke bawah pada posisi hormat pedang sebagai isyarat kepada regu penembak untuk melakukan penembakan secara serentak.
  • Setelah penembakan selesai, Komandan Pelaksana menyarungkan pedang sebagai isyarat kepada regu penembak mengambil sikap depan senjata.

Suara.com - Setelah penembakan dilaksanakan, Komandan Pelaksana, jaksa eksekutor, dan juga dokter memeriksa kondisi terpidana.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI