Dukung Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja, PDIP Ungkit Krisis Ekonomi dan Negara-negara Gagal

Rabu, 04 Januari 2023 | 15:27 WIB
Dukung Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja, PDIP Ungkit Krisis Ekonomi dan Negara-negara Gagal
PDIP Dukung Jokowi Terbitkan Perppu Ciptaker, Tapi Beri Catatan Kritis, Begini Isinya!. (Kris - Biro Pers Sekretariat Presiden)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto turut mengomentari soal terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Ia mengaku pihaknya bakal melakukan pengawasan terhadap pengimplementasian Perppu tersebut.

Hasto menyampaikan, memang PDIP kekinian berada dalam koalisi pendukung pemerintah, namun tetap memberikan catatan-catatan kritis atas kebijakan yang diambil.

"PDIP sebagai parpol pengusung pemerintah tentunya memberikan catatan-catatan kritis atas kebijakan yang diambil oleh pemerintah kita bukan hanya sekedar bersikap yes atas seluruh kebijakan kita memberikan catatan-catatan kritis PDIP, tetapi kita menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas segalanya," kata Hasto kepada wartawan dikutip Rabu (4/1/2023).

Baca Juga: Gaduh Reshuffle: PDIP Vs NasDem Terlanjur Ribut, Jokowi Masih Kalem 'Tunggu Saja'

Menurut Hasto, dalam setiap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pasti menimbulkan pro dan kontra, termasuk munculnya Perppu. Namun, ia meyakini jika Presiden RI Jokowi bakal bertanggungjawab atas kebijakan yang diambil.

"Presiden Jokowi bertanggung jawab pada lebih dari 270 juta rakyat Indonesia dan saat ini banyak negara-negara yang sudah mengalami krisis ekonomi, krisis energi banyak negara-negara gagal sehingga langkah antisipasi harus dikeluarkan," tuturnya.

Menurutnya, dalam mengelola negara memang harus juga memperhatikan berbagai resiko. Kebijakan diambil juga pasti merupakan yang terbaik untuk atasi berbagai resiko.

Sementara itu, terkait pengimplementasian Perppu terkait Cipta Kerja ini fraksi PDIP di DPR akan melakukan pengawasan.

"Sehingga PDIP bisa memahami terhadap sence of urgensi dari penerbitan dari Perppu tersebut. Dan harapan di dalam implementasi kebijakan dari Perppu itu yang akan menjadi fungsi pengawasan dari fraksi PDIP DPR," pungkasnya.

Baca Juga: Kunjungan Kerja ke Riau, Jokowi Resmikan Jalan Tol Pekanbaru - Bangkinang

Terbitkan Perppu Ciptaker

Presiden Jokowi tiba-tiba melakukan 'manuver' yang membuat beberapa kalangan terkejut menjelang akhir tahun. Presiden yang kini memasuki periode kedua masa jabatannya itu mengeluarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Jokowi mengemukakan, perppu tersebut sebagai jawaban mengisi kekosongan hukum untuk urusan investor di dalam dan luar negeri.

"Karena itu untuk memberikan kepastian hukum, kekosongan hukum yang dalam persepsi investor baik dalam maupun luar (negeri)," kata Jokowi pada Jumat (30/12/2022) lalu.

Ia kemudian menyebut, Perekonomian Indonesia pada 2023 itu bakal sangat tergantung pada investasi serta kekuatan ekspor. Lantaran itu, Jokowi memutuskan untuk menerbitkan Perppu Cipta Kerja untuk memastikan adanya payung hukum.

Tak hanya itu, ia menekankan saat ini Indonesia dalam posisi waspada akan ketidakpastian global pada tahun baru ini. Apalagi sudah ada 14 negara yang menjadi pasien IMF. Pun tak menutup kemungkinan masih ada negara lainnya yang mengantre menjadi pasien lembaga keuangan tersebut.

"Itu yang menyebabkan kita mengeluarkan perppu karena itu untuk memberikan kepastian hukum," tuturnya.

Sementara itu, , Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana menyebut langkah yang dilakukan Jokowi sebagai bentuk pelecehan terhadap Mahkamah Konstitusi (MK).

"Dengan mengambil jalan pintas menerbitkan Perppu, Presiden seolah menjawab sisi kebutuhan cepat, tetapi melecehkan dan tidak melaksanakan putusan MK," kata Denny dalam keterangan tertulisnya Sabtu (31/12/2022).

Ia mengemukakan, jika nantinya akan disetujui DPR menjadi undang-undang, namun tidak ada pelibatan publik di dalamnya.

"Karena Perppu meskipun nantinya disetujui DPR menjadi undang-undang, pasti tidak melibatkan partisipasi publik sama sekali,"

Sebelumnya, MK sendiri menyatakan Undang-Undang Ciptaker inkonstitusional secara bersyarat, setelah digugat kalangan masyarakat sipil.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI