Suara.com - Memasuki tahun 2023, pemerintah rencananya akan kembali menggelar program Kartu Prakerja di tahun 2023 ini. Jadi, bagi Anda yang selama ini belum sempat mengikutinya, jangan sampai melewatkan pembukaan Kartu Prakerja yang akan dimulai di kuartal pertama tahun 2023 ini.
Pembukaan kembali program Kartu Prakerja 2023 telah disampaikan oleh William Sudhana selaku Kepala Komunikasi Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja dengan merujuk pernyataan sebelumnya dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Pendaftaran Kartu Prakerja 2023 disinyalir akan segera dibuka sebentar lagi. Namun, ada skema yang berubah dalam penyelenggaraan program Kartu Prakerja ini. Bagaimana syarat pendaftaran Kartu Prakerja 2023?
Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja 2023
Kartu Prakerja 2023 yang telah sampai pada Gelombang 48 disebut-sebut akan diselenggarakan dengan skema normal yang fokus pada pengembangan karir. Adapun sebelumnya, program Kartu Prakerja ini digelar dengan skema semi bantuan sosial. Jadi, tidak heran jika ada syarat yang menyatakan bahwa peserta Kartu Prakerja tidak boleh berstatus sebagai penerima bansos lainnya.
Karena adanya ketentuan tersebut, maka kemungkinan besar syarat-syarat pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48 akan diubah. Meski begitu, sampai dengan saat ini, pihak manajemen belum mengumumkan hal baru di website dan instagram resminya.
Dilansir dari laman prakerja.go.id, berikut ini adalah syarat mendaftar Kartu Prakerja:
- WNI berusia minimal 18 tahun ke atas.
- Tidak sedang menjalani pendidikan formal.
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, meliputi pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
- Bukan merupakan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
- Bukan merupakan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal adalah 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Cara Buat Akun dan Daftar Kartu Prakerja
Sembari menanti ketentuan baru mengenai Kartu Prakerja Gelombang 48, alangkah lebih baik jika Anda menyimak cara daftarnya sebagaimana telah dirangkum di bawah ini.
Baca Juga: Kapan Kartu Prakerja 2023 Dibuka? Simak Syarat Pendaftarannya di Sini!
Sebagaimana dilansir dari indonesiabaik.id, berikut ini adalah cara daftar Kartu Prakerja yang akan dibuka sebentar lagi: