Remuk! Begini Perasaan Kakak Malika usai Tahu Adiknya Diculik Residivis Kasus Pencabulan

Rabu, 04 Januari 2023 | 15:09 WIB
Remuk! Begini Perasaan Kakak Malika usai Tahu Adiknya Diculik Residivis Kasus Pencabulan
Remuk! Begini Perasaan Kakak Malika usai Tahu Adiknya Diculik Residivis Kasus Pencabulan. [Ist]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ardya (20), kakak kedua Malika Anastasya korban penculikan mengaku syok setelah mendengar kabar Iwan Sumarno adalah residivis kasus pencabulan. Iwan kembali ditangkap setelah 26 hari menculik Malika.

"Kami juga enggak tahu kalau si pelaku ini mantan narapidana. Pasti syok banget saya. Karena adik saya perempuan, terlebih kasus dia tuh pencabulan," ucap Ardya saat dijumpai di kios Bursa Ikan Hias Kartini, Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Rabu (4/1/2023).

Ardya menambahkan, kerap melintas di sepanjang Bursa Ikan Hias Kartini. Bahkan, Iwan yang memperkenalkan diri dengan nama Yudi itu kerap singgah di kios milik Tunggal (48) dan Oni (42), orang tua dari Malika.

Tidak hanya itu, Iwan disebut Ardya sudah mengganggap Tunggal dan Oni seperti orang tua sendiri.

"Dia (Iwan) mengenalkan diri sebagai Yudi. Dia manggil ayah aku tuh bapak, ibu emak. Jadi dia sudah anggap ayah ibu kaya orang tua sendiri," sambungnya.

Ardya juga menyebut jika Iwan merupakan sosok yang tidak asing di mata warga yang berjualan di sepanjang kios Bursa Ikan Hias Kartini. Pernah pada suatu waktu, Iwan mengajak Malika naik gerobak miliknya untuk sekedar jalan-jalan.

"Memang sering lalu lalang sih. Dua atau tiga hari dalam seminggu pasti lewat sini. Bagi mereka yang jual ikan di sini, sosok dia memang nggak asing. Si Malika tuh dekat sama dia karena pernah diajak naik gerobak sampai ke ujung sana," tambah Ardya.

Residivis Kasus Pencabulan

Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin menyebut bahwa sosok Iwan adalah residivis. Iwan pernah divonis 7 tahun penjara dalam kasus pencabulan.

Baca Juga: Hukuman Telak Bagi Pemulung Penculik Malika: Iwan Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 15 Tahun Bui

"Setelah kami telusuri bahwa ternyata atas nama Iwan Sumarno pernah berperkara dengan divonis selama tujuh tahun atas perbuatan cabul," kata Komarudin kepada wartawan, Senin (2/1/2023).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI