Suara.com - Ardya (20), kakak kedua Malika Anastasya korban penculikan mengaku syok setelah mendengar kabar Iwan Sumarno adalah residivis kasus pencabulan. Iwan kembali ditangkap setelah 26 hari menculik Malika.
"Kami juga enggak tahu kalau si pelaku ini mantan narapidana. Pasti syok banget saya. Karena adik saya perempuan, terlebih kasus dia tuh pencabulan," ucap Ardya saat dijumpai di kios Bursa Ikan Hias Kartini, Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Rabu (4/1/2023).
Ardya menambahkan, kerap melintas di sepanjang Bursa Ikan Hias Kartini. Bahkan, Iwan yang memperkenalkan diri dengan nama Yudi itu kerap singgah di kios milik Tunggal (48) dan Oni (42), orang tua dari Malika.
Tidak hanya itu, Iwan disebut Ardya sudah mengganggap Tunggal dan Oni seperti orang tua sendiri.
Baca Juga: Hukuman Telak Bagi Pemulung Penculik Malika: Iwan Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 15 Tahun Bui
"Dia (Iwan) mengenalkan diri sebagai Yudi. Dia manggil ayah aku tuh bapak, ibu emak. Jadi dia sudah anggap ayah ibu kaya orang tua sendiri," sambungnya.
Ardya juga menyebut jika Iwan merupakan sosok yang tidak asing di mata warga yang berjualan di sepanjang kios Bursa Ikan Hias Kartini. Pernah pada suatu waktu, Iwan mengajak Malika naik gerobak miliknya untuk sekedar jalan-jalan.
"Memang sering lalu lalang sih. Dua atau tiga hari dalam seminggu pasti lewat sini. Bagi mereka yang jual ikan di sini, sosok dia memang nggak asing. Si Malika tuh dekat sama dia karena pernah diajak naik gerobak sampai ke ujung sana," tambah Ardya.
Residivis Kasus Pencabulan
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin menyebut bahwa sosok Iwan adalah residivis. Iwan pernah divonis 7 tahun penjara dalam kasus pencabulan.
"Setelah kami telusuri bahwa ternyata atas nama Iwan Sumarno pernah berperkara dengan divonis selama tujuh tahun atas perbuatan cabul," kata Komarudin kepada wartawan, Senin (2/1/2023).
Dari hasil penyelidikan, lanjut Komarudin, diketahui kalau Iwan juga pernah diamankan warga tekait penggelapan sepeda motor. Peristiwa ini terjadi di Pademangan, Jakarta Utara.
"Kami juga mendapatkan informasi lagi bahwa orang dengan ciri-ciri yang sama pernah diamankan di RW 5, Pademangan terkait dengan kasus dugaan penggelapan motor itu fotonya jelas sekali," ungkapnya.
Diajak Memulung Selama Diculik
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Kamaruddin mengatakan, selama meculik Malika, Iwan selalu berpindah tempat.
Bahkan, dia tinggal di gerobak yang dipergunakannya untuk memulung.
"Korban berada dalam sebuah gerobak yang dibawa oleh pelaku," kata Komarudin, Senin (2/1/2023) malam.
Hingga saat ini, Komarudin mengatakan, pihaknya masih mendalami motif pelaku melakukan penculikan.
"Masih kami kembangkan termasuk pelaku kami bawa ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk kami minta keterangan,” ujarnya.
Selama buron, Iwan melakukan pekerjaan yang sama dengan aktivitas saat masih tinggal di Sawah Besar, yakni mengumpulkan barang-barang bekas dari satu tempat ke tempat lainnya.
"Pelaku juga menyertakan korban, yang diletakkan dalam gerobak dan tidur berpindah-pindah," ucapnya.
Saat ini, tim dokter masih memeriksa kondisi Malika untuk mengetahui kesehatannya. Pasalnya, sudah lebih dari tihs minggu pelaku membawa korban.
"Saat ini masih diperiksa oleh tim dokter untuk kami ketahui lebih lanjut kondisi fisik dari korban M," katanya.