Hukuman Telak Bagi Pemulung Penculik Malika: Iwan Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 15 Tahun Bui

Rabu, 04 Januari 2023 | 14:43 WIB
Hukuman Telak Bagi Pemulung Penculik Malika: Iwan Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 15 Tahun Bui
Hukuman Telak Bagi Pemulung Penculik Malika: Iwan Dijerat Pasal Berlapis dan Terancam 15 Tahun Bui. [Ist]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemulung bernama Iwan Sumarno (42) alias Jacky atau Herman alias Yudi akhirnya resmi menjadi tersangka kasus penculikan anak perempuan bernama Malika Anastasya (6) di Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada 7 Desember 2022 lalu. Iwan dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyebut Iwan dijerat dengan Pasal 76F Juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 330 Ayat (2) KUHP.

"Ancamannya sampai dengan 15 tahun," kata Zulpan kepada wartawan, Rabu (4/1/2023).

Zulpan menjelaskan penetapan tersangka terhadap Iwan dilakukan berdasar hasil gelar perkara pada Selasa (3/1/2023) malam. Selain itu juga merujuk hasil visum yang dilakukan tim kedokteran di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. 

"Salah satu yang mendasarinya adalah hasil daripada visum et repertum," jelasnya.

Tak Ada Kekerasan Seksual

Zulpan sebelumnya memastikan tak ada tanda kekerasan seksual pada Malika. Namun, dari hasil visum ditemukan adanya bekas luka kekerasan fisik yang diduga dilakukan Iwan.

"Bisa saya sampaikan bahwa hasil visum yang telah kita dapatkan, hari ini di sini memang tidak ditemukan atau tidak terjadi kekerasan seksual terhadap ananda Malika," kata Zulpan kepada wartawan, Selasa.

Zulpan membeberkan beberapa jejak bekas tindak kekerasan fisik yang diduga dilakukan Iwan terhadap Malika di antaranya ditemukan pada bagian bibir dan pinggang. 

Baca Juga: Diculik Manusia Gerobak, Perjuangan Keluarga Cari Malika: Jakarta, Bogor hingga Tangerang Ditempuh Jalan Kaki

"Tapi terdapat kekerasan fisik berupa sentilan terhadap bibir ananda Malika dan kekerasan diperkirakan tendangan di pinggang," tutur Zulpan. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI