Menurut KSPSI, aturan pesangon pada Perppu dan UU Cipta Kerja yang sebelumnya ditolak buruh, tidak memiliki perbedaan. Akibatnya, pekerja tidak bisa melakukan perundingan atas pesangon yang biasanya lebih besar dari ketentuan sesuai kemampuan perusahaan.
Atas dasar poin-poin dalam Perppu Cipta Kerja yang tidak sesuai itu, para buruh akan melakukan berbagai upaya. Mulai dari aksi unjuk rasa, lobi-lobi pemerintah, hingga pengajuan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kontroversi Perppu Cipta Kerja
Seluruh poin yang disebutkan diatas kerap menuai kontroversi. Tak hanya itu, rumor terkait libur pekerja hanya satu hari dalam sepekan juga memicu keributan. Padahal di UU Ketenagakerjaan, disebutkan jika pekerja memiliki hak libur 2 hari.
Kontroversi lainnya, Perppu Cipta Kerja juga dianggap tidak melindungi pekerja dari PHK secara sepihak. Aturan itu seolah memberikan ruang bagi perusahaan untuk menilai mereka secara subjektif dan memecatnya jika ingin.
Hal tersebut membuat Perppu Cipta Kerja menjadi topik perbincangan warganet di berbagai situs media sosial. Kebanyakan dari mereka tidak setuju dengan aturan tersebut karena dinilai memiliki sisi yang tidak adil.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti