Beda Isi Perppu Cipta Kerja dengan Draft yang Diusulkan Buruh, Padahal Sebelumnya Sudah Setuju

Farah Nabilla Suara.Com
Rabu, 04 Januari 2023 | 14:33 WIB
Beda Isi Perppu Cipta Kerja dengan Draft yang Diusulkan Buruh, Padahal Sebelumnya Sudah Setuju
Serikat buruh dari KSPSI menggelar aksi tolak kenaikan harga BBM di sekitar area Patung Kuda Arjuna, Jakarta Pusat pada Senin (12/9/2022). [Suara.com/Rakha Arlyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ada perbedaan isi Perppu Cipta Kerja dengan draft yang diusulkan buruh. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea mengatakan, buruh sebelumnya mendukung langkah pemerintah tersebut.

Namun, setelah aturan yang ditekan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Desember 2022 itu terbit, mereka menolak. Sebab, isi Perppu Cipta Kerja hampir seluruhnya tidak sesuai dengan usulan para buruh atau pekerja beberapa waktu lalu.

Pasal pengupahan

Mulai dari Pasal 88D tentang rumusan pengupahan yang indeks untuk menentukan angka upah minimumnya tidak disebutkan. Aturan itu mencantumkan perhitungan kenaikan upah berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indikator tertentu.

Para buruh mengusulkan lebih baik ada hitungan yang rinci soal penentuan upah minimum. Apabila ada pengusaha yang keberatan menaikkan upah karena bisnisnya mengalami kerugian, ada solusinya.

Pihak buruh menawarkan pilihan kepada mereka. Di mana pengusaha itu dapat memberikan bukti kerugian yang menunjukkan bahwa perusahaannya tidak mampu menaikkan upah minimum.

Pasal Outsourcing

Selanjutnya, poin terkait alih daya atau outsourcing. Buruh meminta pemerintah mengembalikan aturan pekerja alih daya ke UU Ketenagakerjaan dengan membatasi lima jenis pekerjaan. Yakni, petugas kebersihan, sekuriti, katering, sopir, dan jasa migas pertambangan.

Namun, di dalam Perppu Cipta Kerja Pasal 81 justru tidak dijelaskan jenis pekerjaan apa saja yang boleh dilakukan oleh pekerja alih daya. Lalu, Pasal 156 ayat (1) soal pesangon bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) pun tidak jelas.

Baca Juga: Heboh Jokowi Sahkan Perppu 2/2022 Cipta Kerja, Tenaga Kerja Outsourcing Bekerja Tanpa Batas Waktu

Aturan Pesangon

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI