Nantinya, para pihak yang hadir baik penuntut umum maupun penasihat hukum terdakwa tidak diperkenankan bertanya dalam kegiatan tersebut.
"Nanti disana tidak ada pertanyaan-pertanyaan dari para pihak, baik dari (pihak) terdakwa. Terdakwa kan tidak dihadirkan, jadi hanya pemeriksaan setempat," ujarnya.
Diketahui, majelis hakim sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat berencana untuk mendatangi rumah Ferdy Sambo di kompleks Polri Duren Tiga dan di Jalan Saguling pada Rabu (4/1/2023).