Suara.com - Rombongan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan mengecek lokasi pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Rabu (4/1/2023).
Pantauan Suara.com di lokasi sekitar pukul 13.30 WIB sejumlah petugas keamanan dari Kejaksaan Agung RI sudah tampak berdatangan.
Di sisi lain, rumah dinas Ferdy Sambo saat menjadi anggota Polri aktif yang menjadi lokasi pembunuhan Yosua terlihat tak terurus. Rumput liar terlihat tumbuh tinggi di sekitar halaman rumah.
Sebelum mengecek lokasi pembunuhan di Kompleks Polri Duren Tiga, rombongan hakim, jaksa, dan tim kuasa hukum terdakwa rencananya akan terlebih dahulu mengcek rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Pancoran, Jakarta Selatan. Jarak antara rumah pribadi dan rumah dinas Ferdy Sambo sendiri tidak terlalu jauh.
Baca Juga: Saksi Ahli Sebut Bripka Ricky Rizal Tak Punya Niat Jahat Bantu Sambo Bunuh Brigadir Yosua
Terkait rencana pengecekan ini, Polda Metro Jaya mengklaim tidak memberikan pengamanan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan pengamanan hanya akan dilakukan seperti biasa.
"Secara khusus tidak, kalau secara umum kan memang polisi mengamankan keseluruhan," kata Zulpan kepada wartawan.
Sementara, humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto sebelumnya menjelaskan tujuan majelis hakim mengecek lokasi pembunuhan Yosua dan rumah pribadi Ferdy Sambo untuk mendapatkan keyakinan mengenai locus delicti suatu perkara.
"Tujuannya hanya untuk meyakinkan hakim tentang locus delicti-nya. Tempat peristiwa terjadinya tindak pidana, itu saja, memastikan itu," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jaksel Djuyamto kepada wartawan.
Baca Juga: Terkuak! Ini Alasan Hakim Satroni Rumah Sambo di Duren Tiga Hari Ini
Djuyamto mengatakan pengecekan kedua lokasi itu akan dihadiri oleh majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU), tim penasihat hukum Sambo Cs.
Nantinya, para pihak yang hadir baik penuntut umum maupun penasihat hukum terdakwa tidak diperkenankan bertanya dalam kegiatan tersebut.
"Nanti di sana tidak ada pertanyaan-pertanyaan dari para pihak, baik dari (pihak) terdakwa. Terdakwa kan tidak dihadirkan, jadi hanya pemeriksaan setempat," pungkasnya.