Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati, PKB: Sangat Pas! Masa Depan Korban Sudah Sangat Mati

Rabu, 04 Januari 2023 | 13:34 WIB
Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati, PKB: Sangat Pas! Masa Depan Korban Sudah Sangat Mati
Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak Herry Wirawan mendengarkan putusan majelis hakim saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). ANTARA FOTO/Novrian Arbi
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan 13 santriwati, resmi dijatuhi vonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Bandung. Tegasnya hukuman tersebut langsung didukung oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Apalagi, Herry Wirawan tak cuma memerkosa belasan santriwati, tetapi juga mengeksploitasi mereka. Bahkan, beberapa anak di bawah umur yang diperkosanya itu sampai hamil dan melahirkan.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Fraksi PKB, Nihayatul Wafiroh pun menyebut bahwa pemilik pesantren di Jombang itu pantas mendapatkan hukuman mati karena "dosa-dosanya" sudah berlipat ganda.

"Saya termasuk orang yang berpikir bahwa Herry ini kesalahannya sudah sangat berlipat ganda," ucap Nihayatul dalam konferensi pers di Kantor DPP PKB, Jakarta, Rabu (4/1/2023).

Baca Juga: Apresiasi MA Tolak Kasasi dan Tetap Vonis Mati Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati, Kemenag: Buat Efek Jera!

Menurut Nihayatul, Herry Wirawan tidak cuma memperkosa 13 santriwati yang seharusnya diberikan pendidikan, tetapi juga merenggut masa depan mereka. Bahkan, ia menilai masa depan para korban sudah mati gegara aksi bejat yang dilakukan Herry.

"Hukuman mati saya pikir sudah sangat pas karena Herry ini sudah menghancurkan hidup dari 13 orang tersebut. Walaupun kondisi mereka hidup, masa depan mereka sudah dibilang, sudah sangat mati," tambahnya.

Para korban, lanjut Nihayatul, telah menanggung malu dan derita yang mendalam. Apalagi mereka harus melahirkan anak di luar pernikahan saat masih berusia di bawah umur.

Selain itu, Nihayatul juga menilai tegasnya hukuman kepada tersangka pemerkosaan itu bisa menjadi peringatan keras bagi para pelaku pedofil lainnya. Itu menjadi bukti bahwa Indonesia tidak main-main dalam melawan kasus kekerasan seksual.

"Ini sebagai bentuk juga untuk warning kepada pelaku pedofil bahwa negara tidak main-main dalam menangani ini, dan ini tidak boleh terjadi lagi. Semoga dengan (hukuman mati), akan ada efek jeranya," tandasnya.

Baca Juga: Pelaku Pemerkosaan Hanya Divonis 10 Bulan, Ortu Korban di Sumsel Minta Jokowi Tegakkan Keadilan

Disclaimer:

Artikel ini merupakan kerja sama Suara.com dengan Warta Ekonomi. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Warta Ekonomi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI