Akui Perppu Ciptaker Tak 100 Persen Puaskan Rakyat, Pemerintah Santai Dihujani Kritik: Itu Biasa!

Rabu, 04 Januari 2023 | 13:32 WIB
Akui Perppu Ciptaker Tak 100 Persen Puaskan Rakyat, Pemerintah Santai Dihujani Kritik: Itu Biasa!
Menkumham Yasonna Laoly akui Perppu Cipta Kerja tidak sepenuhnya memuaskan seluruh masyarakat. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengakui Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Cipta Kerja yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo memang tidak sepenuhnya memuaskan masyarakat.

"Bahwa tentunya tidak bisa 100 persen semua memuaskan masyarakat. Pasti ada perspektif berbeda-berbeda," kata Yasonna kepada wartawan di Kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Rabu (4/1/2023).

Menurutnya, banyaknya kritikan dari berbagai pihak atas terbitnya Perppu Cipta Kerja adalah suatu yang lumrah.

"Biasa lah. Kritik itu normal," ujarnya.

Baca Juga: Isu Reshuffle Kabinet Tambah Panas, PDIP ke NasDem: Lebih Baik Mundur, Kan Sahabat Jokowi

Namun dia memastikan, Perppu Cipta Kerja pengganti Undang-Undang Cipta Kerja yang disebut Mahkamah Konstitusi, inkonstitusional dibuat dengan mendengarkan aspirasi masyarakat.

"Pasca keputusan Mahkamah Konstitusi kami sudah melakukan sosialisasi, jaring aspirasi ke banyak pihak stakeholder yang ada," kata Yasonna.

"Jadi sudah kami, ada masukan, ada perubahan terutama di tenagakerjaan ya. Ini sudah kami tampung dengan baik," imbuhnya.

Perppu Ciptaker

Baca Juga: Panas Lagi! Djarot PDIP Sesumbar Reshuffle Tetap Akan Terjadi, Jokowi Sudah Tetapkan Hari?

Presiden Jokowi resmi mengeluarkan Perppu pengganti Undang-Undang Cipta Kerja. Kebijakan Jokowi itu mendapat kritik dari berbagai pihak, karena dinilai menggugurkan putusan MK yang sebelumnya menyebut undang-undang tersebut inkonstitusional.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi didampingi Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono saat meninjau Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (2/1/2023). [Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat PresidenTindakan]
Presiden Joko Widodo atau Jokowi didampingi Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono saat meninjau Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (2/1/2023). [Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat PresidenTindakan]

Jokowi berdalih Perppu Cipta Kerja harus dikeluarkannya karena berkaitan dengan kondisi perekonomian global yang akan berdampak ke Indonesia. Perppu Cipta Kerja disebutnya sebagai langkah antisipasi.

"Karena itu untuk memberikan kepastian hukum, kekosongan hukum yang dalam persepsi investor baik dalam maupun luar (negeri)," kata Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12/2022) lalu.

Kepala Negara menekankan bahwa Indonesia dalam posisi waspada akan adanya ketidakpastian global pada 2023. Bahkan untuk saat ini ada 14 negara yang sudah menjadi pasien IMF dan masih ada negara lainnya yang tengah mengantre untuk turut menjadi pasien.

"Itu yang menyebabkan kita mengeluarkan perppu karena itu untuk memberikan kepastian hukum," tuturnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI