Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI Mahfud MD mengatakan Masyarakat Sipil tidak paham soal pelanggaran HAM berat.
Pernyataan Mahfud MD ini terungkap saat disinggung mengenai kesimpulannya soal Tragedi Kanjuruhan. Mahfud MD mengutip kesimpulan dari Komnas HAM yang menyatakan Tragedi Kanjuruhan bukanlah pelanggaran HAM berat.
Hal ini menuai kontroversi dari beragam kalangan masyarakat. Namun, Mahfud MD lantas menanggapinya dengan membahas pengetahuan masyarakat yang minim mengenai pelanggaran berat.
"Hahaha. Masyarakat Sipil sering keliru, tak paham perbedaan antara pelanggaran HAM Berat dan kejahatan berat," kata Mahfud MD dikutip dari unggahan Instagram-nya, Rabu (4/1/2023).
Baca Juga: Mahfud MD Skakmat Said Didu Usai Dituding Tak Dilibatkan Bahas Perppu Cipta Kerja: Salah Melulu!
Mahfud MD menegaskan lagi bahwa pernyataan soal Tragedi Kanjuruhan itu ia kutip dari Komnas HAM.
"Soal Tragedi Kanjuruhan ini kan sudah diumumkan oleh Komnas HAM sendiri berdasar hasil penyelidikan resmi. Kesimpulannya ya, diduga pelanggaran HAM biasa. Ini juga diperkuat oleh Komnas HAM yang sekarang," tegas Mahfud.
Lebih lanjut, Mahfud MD mengulas lagi mengenai pidatonya pada tahun 2019 lalu di HUT HAM Sedunia, 10 Desember.
"Saya bilang, di era Jokowi tak ada pelanggaran HAM Berat. Itu Desember 2019," kenang Mahfud.
Ia mengakui bahwa sebagia Masyarakat Sipil meributkan pernyataannya tersebut sampai-sampai dibawa ke forum diskusi yang ditayangkan di televisi.
Baca Juga: Ini Alasan Arema FC Pilih Stadion Sultan Agung Bantul untuk Kandang Putaran Kedua
"Katanya Menko Polhukam bohong," kata Mahfud mengingat lagi sorotan kepadanya waktu itu.
Kala itu Masyarakat Sipil menyebutkan beberapa yang dinilai sebagai pelanggaran HAM berat di Indonesia seperti pembunuhan sadis, penganiayaan oleh sekelompok orang terhadap beberapa orang sampai mutilasi segala dan bom bunuh diri yg menewaskan banyak orang.
"Hahaha, rupanya mereka tak paham term yuridis bahwa pelanggaran HAM berat itu beda dengan kejahatan berat," ujar Mahfud.
"Ryan yang membunuh 11 orang dgn mutilasi itu divonis hukuman mati karena kejahatan berat, bukan pelanggaran HAM Berat. Pelanggaran HAM Berat itu hanya bisa ditetapkan oleh Komnas HAM. Lah, Komnas HAM sendiri bilang Tragedi Kanjuruhan itu bukan pelanggaran HAM Berat," pungkasnya.