Suara.com - Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) bidang Kesehatan dan Perlindungan Anak, Nihayatul Wafiroh, menyebut hukuman mati terhadap pelaku pemerkosa 13 santri, Herry Wirawan dianggap sudah pas.
Menurutnya, apa yang sudah dilakukan Herry sudah membuat mati masa depan korban. Hal itu disampaikan Nihayatul menanggapi Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi pelaku pemerkosa 13 santri. Itu artinya, Herry tetap dihukum mati.
"Herry ini adalah orang kesalahannya sudah berlipat ganda 13 orang diperkosa, bukan hanya diperkosa tapi sudah sampai memiliki anak, ini kesalahan yang luar biasa. Hukuman mati saya pikir sudah sangat pas," kata Nihayatul di Kantor DPP PKB, Jakarta, Rabu (4/1/2023).
Nihayatul menilai, Herry sudah menghancurkan 'hidup' dari 13 orang korbannya. Menurutnya, kekinian para korban telah kehilangan masa depannya.
Baca Juga: Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santriwati Akhirnya Dihukum Mati
"Secara masa depan dibilang sudah sangat mati, mereka punya anak di luar pernikahan, anaknya juga menanggung malu, keluarganya juga kesulitan untuk bersosialisasi dan sebagainya," tuturnya.
Lebih lanjut, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI mengatakan, adanya hukuman mati terhadap Herry juga sebagai peringatan terhadap para pelaku pedofilia.
"Menurut saya hukuman mati ini juga sebagai bentuk untuk warning kepada pelaku pedopil ini negara tidak main-main di dalam menangani ini. Ini tidak boleh terjadi lagi, semoga dengan seperti itu akan ada efek jeranya," pungkasnya.
Kasasi Ditolak
Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi pelaku pemerkosa 13 santri, Herry Wirawan. Itu artinya, Herry tetap dihukum mati.
Baca Juga: Timeline Kasus Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati: Kasasi Ditolak, MA Tetap Vonis Hukuman Mati
Putusan itu tertuang dalam putusan MA Nomor 5632 K/PID.SUS/2022.
"Amar putusan = tolak," demikian isi putusan yang dikutip Suara.com, Selasa (3/1/2023).
Sidang permohonan kasasi itu dipimpin Ketua Majelis Sri Murwahyuni. Kemudian anggota Majelis 1 Hidayat Manao dan anggota Majelis 2 Prim Haryadi.
Lalu, Panitera Pengganti Maruli Tumpal Sirait. Putusan diambil pada Kamis (8/12/2023).
Herry mengajukan kasasi setelah diputus hukuman mati oleh hakim tinggi Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
Dalam sidangnya, Herry terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 Ayat 1, Ayat 3 dan 5 jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan vonis hukuman mati terhadap pelaku pemerkosaan 13 santriwati Herry Wirawan.
Ketua Majelis Hakim PT Bandung Herri Swantoro mengabulkan hukuman tersebut setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, yang menghukum Herry pidana penjara seumur hidup.
"Menerima permintaan banding dari jaksa penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata Herri Swantoro di Bandung, Jawa Barat, Senin.
Dalam putusan itu, hakim memperbaiki sejumlah putusan PN Bandung. Herry Wirawan juga diputuskan oleh hakim untuk tetap ditahan. Hukuman itu sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983.
Kemudian Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.