Ahli Kubu Ricky Rizal Tak Bisa Tunjukan Surat Tugas Jadi Saksi Meringankan, Jaksa Protes

Rabu, 04 Januari 2023 | 12:37 WIB
Ahli Kubu Ricky Rizal Tak Bisa Tunjukan Surat Tugas Jadi Saksi Meringankan, Jaksa Protes
Salah satu ahli hukum pidana, Firman Wijaya (kanan), yang dihadirkan oleh kubu Ricky Rizal di sidang kasus pembunuhan Brigadir J, Rabu (4/1/2023). (Suara.com/Rakha)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Kami keberatan jika beliau memberikan keterangan sebagai saksi a de charge tanpa disertai dengan surat tugas dari pihak universitas," ujar jaksa.

Tim hukum Ricky pun menyela dan mengatakan jika surat tugas Firman belum dicetak dan masih tertera di ponsel.

"Izin majelis. Mungkin karena surat tugasnya ada di handphone dan belum dicetak," ujar penasihat hukum Ricky.

Firman pun ikut berkomentar, dia mengaku tim hukum Ricky mendadak memintanya untuk memberi kesaksian di sidang.

"Saya mohon maaf kepada Yang Mulia dan Pak Jaksa. saya baru ditunjuk dalam waktu yang dekat dan memang kampus baru buka tanggal 5 (Januari). Tapi ada ini suratnya sudah ada," sebut Firman.

Tim hukum Ricky Rizal pun beranjak dari kusinya dan menampilkan surat tugas Firman yang ada di ponsel ke majelis hakim.

Hakim kembali menanyakan pendapat jaksa usai tim hukum Ricky menunjukkan surat tugas Firman dari ponsel.

"Bisa kita terima ya saudara jaksa penuntut umum?," tanya hakim ke jaksa.

Lagi-lagi, jaksa tetap keberatan atas hal tersebut. Jaksa yang sudah ditampilkan surat tugas Firman oleh tim hukum Ricky menyebut surat tugas Firman tidak menjelaskan secara detail bersaksi untuk terdakwa siapa dalam persidangan.

Baca Juga: Rombongan Hakim Bakal Cek Lokasi Pembunuhan Brigadir Yosua Siang Ini, Polisi Klaim Tak Ada Pengamanan Khusus

"Setelah membaca surat tugas beliau, dia tidak menunjukkan keterangan sebagai a de charge atas nama terdakwa siapa. Sehingga kami tetap menolak kehadiran beliau. Terima kasih," jelas hakim.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI