Ahli Kubu Ricky Rizal Tak Bisa Tunjukan Surat Tugas Jadi Saksi Meringankan, Jaksa Protes

Rabu, 04 Januari 2023 | 12:37 WIB
Ahli Kubu Ricky Rizal Tak Bisa Tunjukan Surat Tugas Jadi Saksi Meringankan, Jaksa Protes
Salah satu ahli hukum pidana, Firman Wijaya (kanan), yang dihadirkan oleh kubu Ricky Rizal di sidang kasus pembunuhan Brigadir J, Rabu (4/1/2023). (Suara.com/Rakha)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Salah satu ahli hukum pidana, Firman Wijaya, yang dihadirkan oleh kubu Ricky Rizal tidak mampu memperlihatkan surat tugas dari kampus ketika menjadi saksi meringankan di sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Rabu (4/1/2023) hari ini.

Momen itu bermula ketika majelis hakim meminta surat tugas Firman. Kepada hakim, Firman mengaku surat tugas dari dua kampus.

Firman sempat beranjak dari kursinya untuk menyerahkan sebuah dokumen. Namun, hakim memintanya duduk kembali.

"Boleh saya dapatkan surat tugasnya pak?," kata hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Rombongan Hakim Bakal Cek Lokasi Pembunuhan Brigadir Yosua Siang Ini, Polisi Klaim Tak Ada Pengamanan Khusus

"Kebetulan saya mendapat dua surat tugas Yang Mulia. Yang pertama dari Universitas Tarumanegara dan...," ujar Firman.

Firman kemudian menyerahkan dokumen itu kepada tim hukum Ricky. Dia menyebut memiliki surat tugas yang tertera di ponselnya.

"Kalau tidak ada, sebenarnya ada di handphone saya Yang Mulia," ucap Firman.

Selanjutnya, hakim menjelaskan jika Firman belum melampirkan surat tugasnya. Hakim lalu bertanya pendapat jaksa penuntut umum (JPU) terkait hal tersebut.

"Baik, jadi ini belum? Melampirkan surat tugasnya saudara ahli. Tapi penasihat hukum mau mengusulkan. Bagaimana tanggapan jaksa penuntut umum?," tanya hakim.

Baca Juga: PN Jaksel Ungkap Tujuan Hakim Cek TKP Pembunuhan Yosua dan Rumah Sambo

Menanggapi itu, jaksa mengaku keberatan Firman bersaksi di sidang hari ini. Sebab dia tidak menyertakan surat tugas dari kampus atau instansi terkait yang menugaskannya.

"Kami keberatan jika beliau memberikan keterangan sebagai saksi a de charge tanpa disertai dengan surat tugas dari pihak universitas," ujar jaksa.

Tim hukum Ricky pun menyela dan mengatakan jika surat tugas Firman belum dicetak dan masih tertera di ponsel.

"Izin majelis. Mungkin karena surat tugasnya ada di handphone dan belum dicetak," ujar penasihat hukum Ricky.

Firman pun ikut berkomentar, dia mengaku tim hukum Ricky mendadak memintanya untuk memberi kesaksian di sidang.

"Saya mohon maaf kepada Yang Mulia dan Pak Jaksa. saya baru ditunjuk dalam waktu yang dekat dan memang kampus baru buka tanggal 5 (Januari). Tapi ada ini suratnya sudah ada," sebut Firman.

Tim hukum Ricky Rizal pun beranjak dari kusinya dan menampilkan surat tugas Firman yang ada di ponsel ke majelis hakim.

Hakim kembali menanyakan pendapat jaksa usai tim hukum Ricky menunjukkan surat tugas Firman dari ponsel.

"Bisa kita terima ya saudara jaksa penuntut umum?," tanya hakim ke jaksa.

Lagi-lagi, jaksa tetap keberatan atas hal tersebut. Jaksa yang sudah ditampilkan surat tugas Firman oleh tim hukum Ricky menyebut surat tugas Firman tidak menjelaskan secara detail bersaksi untuk terdakwa siapa dalam persidangan.

"Setelah membaca surat tugas beliau, dia tidak menunjukkan keterangan sebagai a de charge atas nama terdakwa siapa. Sehingga kami tetap menolak kehadiran beliau. Terima kasih," jelas hakim.

Hakim pun menengahi hal tersebut. Hakim tetap mengizinkan Firman memberi keterangan untuk meringankan Ricky. Meskipun surat tugas itu tidak dijabarkan secara rinci Firman bersaksi untuk siapa.

"Jadi menurut majelis, setelah kami berdiksusi ini dihadirkan dan surat tugas tadi ditunjukkan pada majelis bahwa untuk menghadiri persidangan di sini. Memang tidak disebutkan utnuk terdakwa siapa," ujar hakim.

"Tapi yang menghadirkan penasihat hukum terdakwa. Jadi kami masih menganggap untuk menerima, gitu ya," imbuhnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI