Kasus Korupsi di Kementerian Koperasi dan UMKM, KPK Panggil Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan Demokrat

Rabu, 04 Januari 2023 | 11:34 WIB
Kasus Korupsi di Kementerian Koperasi dan UMKM, KPK Panggil Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan Demokrat
Politisi senior Partai Demokrat Syarief Hasan bakal diperiksa KPK. (Suara.com/Ria Rizki)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Mantan Menteri Koperasi dan UKM periode tahun 2009 - 2014,  Syariefuddin Hasan atau Syarief Hasan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu (4/12/2023).

Syarief Hasan yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua MPR RI dari Demokrat itu diperiksa sebagai saksi untuk Kemas Danial (KD), tersangka korupsi dana bergulir koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah (LPDB-KUMKM) tahun 2012-2013.

"Hari ini (4/1) pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait penyaluran dana bergulir fiktif oleh lembaga pengelola dana bergulir koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah (LPDB-KUMKM) tahun 2012-2013 tersangka KD (Kemas Danial)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya Rabu (4/12/2023).

Politikus Partai Demokrat ini diduga memiliki informasi penting dalam perkara korupsi yang menjerat Kemas Dania. Selain Syariefuddin Hasan, KPK juga memanggil satu saksi lainnya, seorang wiraswasta bernama Endang Suhendar.

Baca Juga: Jadi Polisi Super Kaya, AKBP Bambang Kayun Diduga Terima Duit Rp 56 Miliar Dan Satu Mobil Mewah

Pada kasus ini KPK sudah menetapkan empat tersangka, Kemas Danial yang merupakan mantan Direktur Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM), Ketua Pengawas Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jabar, Dodi Kurniadi (DK), Sekretaris II Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jabar, Deden Wahyudi (DW), dan Direktur Pancamulti Niagapratama, Stevanus Kusnadi (SK).

Kemas bersama tiga tersangka diduga melakukan pemufakatan jahat. Mereka diduga melakukan penyaluran fiktif dari dana bergulir koperasi dan UMKM. Karena perbuatannya negara mengalami kerugian sekitar Rp116,8 miliar.

Kemas diduga menerima uang senilai Rp Rp13,8 miliar dan fasilitas kios usaha ayam goreng di Mall BTP dari Stevanus. Sementara Dodi dan Deden diduga mendapatkan mobil dan rumah dari Kopanti Jabar.

Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Pengakuan Dua Maling Pembobol Rumah Jaksa KPK, Buang Barang Curian Ke Sungai

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI