Suara.com - Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy kembali ke dunia politik setelah bebas dari penjara sebagai narapidana kasus suap. Bukan pertama kalinya terjadi di Indonesia, tercatat ada sederet mantan narapidana yang diterima kembali ke dunia politik.
Berikut ini daftar politisi mantan Napi yang diterima kembali di dunia politik.
1. Muhammad Romamurmuziy
Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy kembali menjadi pengurus partai itu. Ia pun menjadi perbincangan lantaran merupakan mantan narapidana kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama 2019.
Baca Juga: Romahurmuziy Kembali Melenggang ke Partai Kakbah, Punya 'Privilege' Apa?
Tak hanya itu, PPP bahkan bakal menjadikannya duta anti korupsi. Hal ini selaras dengan pernyataan Plt Ketum PPP Muhammad Mardiono.
"Kami butuh beliau agar memberikan guidance pada kader-kader kami agar tidak terjerembab dalam hal yang sama. Dengan kata lain, beliau bisa jadi duta anti korupsi di tengah-tengah masyarakat, bisa jadi duta antikorupsi di tengah kader-tengah Partai Persatuan Pembangunan," kata Mardiono, Selasa (3/1/2023).
Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto merupakan putra bungsu mantan Presiden Soeharto ini sempat dipenjara di Lembaga Permasyarakatan Cipinang setelah terlibat kasus pembunuhan hakim Syafiuddin Kartasasmita. Atas perbuatannya, ia dijatuhi hukuman selama 15 tahun penjara.
Tommy yang belum menjalani sanksi pidana penjara sepenuhnya dan hanya menjalani sepertiganya saja pun dinyatakan bebas bersyarat. Pembebasan bersyarat ini merupakan pengurangan masa hukuman oleh MA dan remisi yang diterimanya.
Baca Juga: Nggak Salah Nih, Eks Terdakwa Kasus Suap Rommy Bakal Jadi Duta Antikorupsi PPP
Sebelum menerima sanksi tersebut, ia merupakan anggota MPR RI Fraksi Golkar. Setelah bebas, ia menjabat sebagai Anggota Dewan Pembina di Partai Golkar.
Selanjutnya pada 201, ia mendirikan Partai Berkarya. Kini, ia menjadi Ketua Umum Partai Berkarya.
3. Desy Yusandi
Desy Yusandi yang merupakan politikus Golkar terjerat perkara korupsi pembangunan Puskesmas Tangerang Selatan pada 2011 hingga 2012. Ia divonis Pengadilan Negeri Serang berupa pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp50 juta. Selain itu, ia juga diminta membayar dana pengganti sebesar Rp431 juta.
Kemudian, ia menjadi anggota DPRD pada Provinsi Banten Periode 2014 hingga 2019. Bahkan ia terpilih kembali dalam posisi yang sama pada periode 2019 hingga 2024.
4. Besri Nazir
Besri Nazir ditunjuk sebagai Sekretaris DPC Partai Demokrat Medan. Ia akan mendampingi Iswanda Ramli dalam Partai Demokrat hingga 2027.
Padahal sebelumnya, ia adalah narapidana kasus korupsi penyertaan modal di PD Pembangunan Medan pada 2013. Ia divonis penjara selama 1 tahun 2 bulan. Sanksi lainnya yakni denda sebesar Rp50 juta dengan subsider 2 bulan kurungan.
5. M Taufik
M Taufik seorang politikus Partai Gerindra ditetapkan sebagai tersangka pada 2004. Ia diduga korupsi pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004.
Kemudian, ia pun memperoleh sanksi pidana penjara 18 bulan karena merugikan negara sebesar Rp488 juta. Selanjutnya ia bebas pada 2005.
Tiga tahun kemudian, Partai Gerindra berdiri dan ia bergabung dengan partai tersebut. Wakil Ketua DPRD DKI 2014 hingga 2019 itu kemudian melanjutkan ke periode 2019.
Ia sempat diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Jakarta Timur. Saat ini ia telah mengundurkan diri dari partai tersebut dan berencana bergabung dengan partai lain.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma