"Prof @mohmahfudmd kalau UU Ciptaker itu ditolak MK salah satunya alasannya adalah inkonstitusional bersyarat, harusnya yang diperbaiki adalah syarat kekonstitusionalnya, bukan malah menerbitkan Perppu," komentar warganet.
"Kalau ga salah melulu, ga bakal dipecat dari jabatannya, pak. Tul gak Du? @msaid_didu," imbuh warganet lain berbalik menyalahkan Said Didu.