Suara.com - Pemerintah kembali menjadi buah bibir pasca mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja. Padahal diketahui UU Cipta Kerja Omnibus Law masih harus direvisi pemerintah sebagaimana diperintahkan Mahkamah Konstitusi.
Beragam kritik diberikan atas penerbitan Perppu Cipta Kerja, termasuk dari kalangan akademisi. Hal inilah yang ditanggapi oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
"Saya melihat memang kan reaksinya datang dari akademisi ya sudah bagus. Saya juga akademisi, mungkin saya kalau tidak jadi menteri ngritik kayak gitu," ucap Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (3/1/2023).
Namun pernyataan Mahfud ini ternyata memicu perdebatan panas dengan Said Didu di Twitter. Pasalnya Mahfud kemudian dituding tidak dilibatkan dalam pembahasan Perppu Cipta Kerja.
"Artinya Menteri adalah pembantu Presiden dan kemungkinan besar prof @mohmafudmd tidak dilibatkan atau tidak didengar," cuit Said untuk mengomentari pernyataan Mahfud, dikutip pada Rabu (4/1/2023).
Cuitan Said ini kemudian dibalas dengan cukup menohok oleh Mahfud. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu bahkan menyebut Said salah memaknai pernyataannya.
"Salah melulu, Pak Said Didu ini," tegas Mahfud kemudian menjelaskan makna dari pernyataannya.
"Begini: Seperti akademisi lain, kalau saya tidak Menteri mungkin saja saya ikut mengkritik UU Ciptaker. Itu kan kebiasaan yang diklaim sebagai tugas akademisi," terang Mahfud.
Mahfud lantas memastikan pembuatan Perppu Cipta Kerja sudah sah. "Tapi karena saya Menteri, saya tahu diskusinya di Kabinet, maka saya pastikan bahwa Perppu Ciptaker itu sah," tandasnya.
Baca Juga: Sat Set Jurus Jokowi Ciptakan Perppu Ciptaker, Untungkan Pengusaha Atau Pekerja?
Namun penjelasan Mahfud ini kembali menuai pro dan kontra. Sebagian pihak menilai seharusnya pemerintah fokus membenahi penyebab UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK alih-alih menerbitkan Perppu.
"Prof @mohmahfudmd kalau UU Ciptaker itu ditolak MK salah satunya alasannya adalah inkonstitusional bersyarat, harusnya yang diperbaiki adalah syarat kekonstitusionalnya, bukan malah menerbitkan Perppu," komentar warganet.
"Kalau ga salah melulu, ga bakal dipecat dari jabatannya, pak. Tul gak Du? @msaid_didu," imbuh warganet lain berbalik menyalahkan Said Didu.