Karyawan tersebut pun dikenakan pajak Rp300 ribu per tahun atau Rp25 ribu per bulan.
Namun, jika salah seorang karyawan gajinya Rp9,5 juta per bulan atau Rp114 juta per tahun, kemudian dikurangi PTKP sebesar Rp54 juta kemudian hasilnya sebesar Rp60 juta. Jika sang pasien harus membayar dua lapis yakni 5% dikali Rp50 juta dan 15% dikali Rp10 juta, total pajak yang harus dibesarkan adalah Rp4 juta.
3. Penjelasan Kemenkeu
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan DPR memperbaharui batas Penghasilan Kena Pajak menjadi Rp5 juta per bulan. Pekerja dengan gaji minimal Rp5 juta per bulan akan terkena PPh.
Namun sebelumnya, Yustinus Prabowo selaku Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani setahun lalu membantah kabar masyarakat bahwa pemilik gaji Rp5 juta akan dikenai Pajak Penghasilan 0,5%.
“Pemerintah akan pajaki gaji rakyat kecil? hoax!" tulisnya dalam twitternya @prastow pada Sabtu, 2 Oktober 2021
4. Terdapat Denda
Jika ada masyarakat yang tidak maupun terlambat membayar pajak, maka denda dikenakan sebesar Rp6.000.000 per tahun. Pertimbangannya yakni besaran Rp6.000.000 dari PKP dikalikan 5$ sesuai lapisan pertama. Oleh karena itu, wajib pajak dengan gaji Rp5 juta wajib membayarkan pajak sebesar Rp300 ribu per tahunnya.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Baca Juga: Bersiap Membayar Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Daftar Samsat Keliling Polda Metro Jaya