Fakta-Fakta Pekerja Gaji Rp 5 Juta Kena Pajak 0,5 Persen, Begini Contoh Hitungannya

Farah Nabilla Suara.Com
Rabu, 04 Januari 2023 | 10:47 WIB
Fakta-Fakta Pekerja Gaji Rp 5 Juta Kena Pajak 0,5 Persen, Begini Contoh Hitungannya
Ilustrasi Pajak Karyawan Terbaru (Unsplash)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menjelaskan terkait simulasi perhitungan Pajak Penghasilan dalam aturan baru. Aturan tersebut termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Berkaitan dengan itu, berikut fakta-fakta pekerja gaji Rp5 juta kena pajak 0,5 persen.

1. Aturan Pajak Penghasilan

Batas penghasilan yang terkena pajak naik menjadi Rp5 juta per bulan. Hal ini berarti setiap pekerja dengan gaji minimal Rp5 juta dalam sebulan akan terkena Pajak Penghasilan.

Baca Juga: Bersiap Membayar Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Daftar Samsat Keliling Polda Metro Jaya

Aturan ini tercantum pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan Di Bidang Pajak Penghasilan. Pajak ini bersiaft progresif.

Aturan ini pun memperbaharui ketentuan sebelumnya yang menentukan pekerja dengan penghasilan Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun tak lagi dikenakan PPh atau menjadi Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP). Persentasenya hingga kini masih sama yakni 5%.

2. Contoh Penghitungan

Penerapan aturan di atas yakni bagi karyawan dengan penghasilan Rp5 juta per bulan atau Rp60 juta per tahun. Seorang karyawan yang tidak memiliki tanggungan, maka Pphnya adalah:

Penghasilan per tahun – PTKP x tarif PPh 21 layer bawah

Baca Juga: Kata Sri Mulyani, Para Jomblo Tetap Kena Pajak 5 Persen

(Rp60 juta – Rp54 juta x 5% = Rp300.000)

Karyawan tersebut pun dikenakan pajak Rp300 ribu per tahun atau Rp25 ribu per bulan.

Namun, jika salah seorang karyawan gajinya Rp9,5 juta per bulan atau Rp114 juta per tahun, kemudian dikurangi PTKP sebesar Rp54 juta kemudian hasilnya sebesar Rp60 juta. Jika sang pasien harus membayar dua lapis yakni 5% dikali Rp50 juta dan 15% dikali Rp10 juta, total pajak yang harus dibesarkan adalah Rp4 juta.

3. Penjelasan Kemenkeu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan DPR memperbaharui batas Penghasilan Kena Pajak menjadi Rp5 juta per bulan. Pekerja dengan gaji minimal Rp5 juta per bulan akan terkena PPh.

Namun sebelumnya, Yustinus Prabowo selaku Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani setahun lalu membantah kabar masyarakat bahwa pemilik gaji Rp5 juta akan dikenai Pajak Penghasilan 0,5%.

“Pemerintah akan pajaki gaji rakyat kecil? hoax!" tulisnya dalam twitternya @prastow pada Sabtu, 2 Oktober 2021

4. Terdapat Denda

Jika ada masyarakat yang tidak maupun terlambat membayar pajak, maka denda dikenakan sebesar Rp6.000.000 per tahun. Pertimbangannya yakni besaran Rp6.000.000 dari PKP dikalikan 5$ sesuai lapisan pertama. Oleh karena itu, wajib pajak dengan gaji Rp5 juta wajib membayarkan pajak sebesar Rp300 ribu per tahunnya.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI