'Pemerintah Tak Patuhi Putusan Hukum' Demokrat Kritik Menohok Jokowi Usai Terbitkan Perppu Cipta Kerja

Rabu, 04 Januari 2023 | 10:15 WIB
'Pemerintah Tak Patuhi Putusan Hukum' Demokrat Kritik Menohok Jokowi Usai Terbitkan Perppu Cipta Kerja
Presiden Joko Widodo mengumumkan bahwa Indonesia akan menghentikan ekspor bijih bauksit mulai Juni 2023 untuk medorong industri pengolahan dalam negeri di Istana Merdeka Jakarta, Rabu (21/12/2022). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Jansen Sitindaon menyoroti tajam langkah Presiden Joko Widodo yang menerbitkan Perppu Cipta Kerja.

Ia heran dengan manuver orang nomor satu di Indonesia ini karena menerbitkan Perppu Cipta Kerja yang menuai berbagai pro kontra di kalangan masyarakat.

Jansen menyatakan bahwa langkah Jokowi itu menjadi contoh buruk karena pemerintah yang malah tidak mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Hal tersebut bukan contoh yang baik dalam bernegara. Sebab, pemerintah sendiri tidak mematuhi putusan hukum," ujar Jansen pada Selasa (3/1/2023).

Baca Juga: Sat Set Jurus Jokowi Ciptakan Perppu Ciptaker, Untungkan Pengusaha Atau Pekerja?

Sementara itu, Partai Demokrat juga tidak melihat adanya keadaan darurat dan mendesak sehingga harus diterbitkan Perppu Cipta Kerja.

"Partai Demokrat juga tidak melihat adanya keadaan darurat, mendesak, dan memaksa yang terpenuhi," tambahnya.

Menurutnya, keadaan yang memaksa itu hanya sebatas penilaian subjektif Jokowi semata.

"Namun, presiden sendiri menyatakan keadaan Indonesia baik-baik saja dalam banyak kesempatan," ujarnya.

Pernyataan Jokowi itu lantas dinilai sangat bertolak belakang dengan syarat-syarat dikeluarkannya Perppu.

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Tandatangani Keppres Naturalisasinya, Sedikit Lagi Shayne Pattynama Jadi WNI

"Indonesia merupakan negara hukum. Keadaan darurat itu juga bisa diukut oleh publik yang merupakan bagian dari masyarakat hukum Indonesia," lanjutnya.

Oleh sebab itu, penilaian subjektif presiden itu bukan merupakan perintah yang harus menjadi hukum.

“Apalagi UU Ciptaker tersebut sejak awal banyak ditolak masyarakat dan berakhir diuji ke MK. DPR harusnya menolak Perppu itu dan patuh pada putusan MK untuk diperbaiki,” tutupnya.

Disclaimer: Artikel ini merupakan kerja sama Suara.com dengan Warta Ekonomi. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Warta Ekonomi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI