Suara.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Yanuar Prihatin menilai sistem proporsional tertutup memang kerap diminati partai bergaya sedikit otoriter. Ia mengingatkan bagaimana sistem tersebut telah digunakan sepanjang era Orde Baru atau Orba.
"Bagi partai politik yang punya tradisi komando yang kuat dan sedikit otoriter, sistem ini lebih disukai," kata Yanuar kepada wartawan, Rabu (4/1/2022).
Bahkan, kata Yanuar, sistem proporsional tertutup juga disukai para kader partai politik yang berjiwa oportunis, elitis dan tidak mampu berkomunikasi dengan publik.
"Sistem proporsional tertutup adalah peluang terbesar bagi karier pribadinya," ucap Yanuar.
Baca Juga: Agus Harimurti Yudhoyono Tolak Wacana Sistem Pemilu Tertutup, Akibatnya Bisa Begini
Padahal ia mengingatkan, sistem proporsional tertutup di masa lalu telah menghasilkan oligarki di dalam partai. Tertutupnya kompetisi antara sesama kader, dan melahirkan para politisi yang lebih mengakar ke atas dari pada ke bawah.
"Lho, masa iya sih sistem pemilu seperti itu masih mau dipertahankan? Justru karena kita semua memahami bahwa ada salah arah. Maka akhirnya sistem proporsional terbuka dijadikan kesepakatan bersama sejak Pemilu 2009," tutur Yanuar.
Kembali ke era Orba, sistem proporsional tertutup memberikan dampak negatif. Di mana rakyat tidak kenal calon yang akan mewakili mereka di legislatif. Kata Yanuar, hal itu bak membeli kucing dalam karung.
"Rakyat mungkin debat soal mana partai politik yang akan dipilih, tetapi mereka tidak tahu siapa orang yang akan membantu memperbaiki nasibnya esok. Hubungan rakyat dengan pemilih sangat jauh karena anggota legislatif, sebagai jembatan mereka, tak ada yang bisa mereka kenal dekat," papar dia.
Yanuar berujar sistem proporsional tertutup justru mengubur kedaulatan rakyat sebagai pemilih. Sedangkan keuntungkan dinikmati mereka para segelintir elite atau pengurus partai.
Baca Juga: PKS Doakan Hakim Mahkamah Konstitusi: Semoga Bijak Ambil Keputusan soal Sistem Pemilu
"Pada saat itu jangan harap muncul partisipasi politik rakyat dalam skala massif, yang ada adalah mobilisasi untuk arak-arakan di jalan raya," kata Yanuar.
8 Fraksi Di DPR Minta MK Konsisten
Sebanyak delapan fraksi di DPR RI menyatakan sikap tetap mendukung penerapan sistem proporsional terbuka pada Pemilu 2024. Mereka bahkan meminta Mahkamah Konstitusi (MK) konsisten akan putusannya terhadap sistem proporsional terbuka.
Delapan fraksi itu tercatat, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi NasDem, Fraksi PKB, Fraksi Demokrat, Fraksi PKS, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP. Tercatat hanya Fraksi PDI Perjuangan yang tidak ikut dalam pernyataan sikap bersama tersebut.
Adapaun pernyataan sikap itu ditandatangani Ketua dan Sekretaris Fraksi masing-masing. Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia bersama Wakil Ketua Komisi II DPR Syamsurizal turut menandatangani pernyataan sikap.
Dalam pernyataannya, delapan fraksi menyrooti keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008. Mereka mengatakan, sejak keputusan itu, rakyat kini diberi kesempatan untuk bisa mengenal, memilih, dan menetapkan wakil mereka secara
langsung orang per orang.
Dalam kata lain, Pemilu tidak lagi menggunakam sistem proporsional tertutup.
"Tidak lagi tertutup, tidak lagi menyerahkan sepenuhnya hanya melalui kewenangan partai politik semata. Itulah kemajuan sekaligus karakteristik demokrasi kita," tulis fraksi-fraksi.
Menurut mereka, hal tersebut merupakan perpaduan yang sangat indah antara keharusan kedekatan rakyat dengan wakilnya dan
keterlibatan institusi partai politik yang tetap harus dijunjung. Rakyat dinilai juga sudah terbiasa berpartisipasi dengan cara berdemokrasi dengan sistem atau mekanisme itu.
"Oleh karena itu, kemajuan demokrasi kita pada titik tersebut harus kita pertahankan dan malah harus kita kembangkan ke arah yang lebih maju, dan jangan kita biarkan setback, kembali mundur," tulis fraksi-fraksi.
Berdasarkan uraian-uraian itu, delapan fraksi membuat pernyataan sikap bersama. Ada tiga poin yang menjadi pernyataan sikap bersama.
Poin pertama meberbunyi, "Bahwa kami akan terus mengawal pertumbuhan demokrasi Indonesia tetap ke arah yang lebih maju".
Berlanjut poin kedua, delapan fraksi meminta MK konsisten.
"Kami meminta Mahkamah Konstitusi untuk tetap konsisten dengan Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008, dengan mempertahankan pasal 168 ayat (2) UU No.7 tahun 2017 sebagai wujud ikut menjaga kemajuan demokrasi Indonesia," tulis fraksi-fraksi.
Sementara itu poin ketiga, delapam fraksi mengingatkan KPU untuk bekerja sesuai amanat undang-undang.
"Tetap independen, tidak mewakili kepentingan siapapun, kecuali kepentingan rakyat, bangsa dan negara," tulis fraksi-fraksi.