Kasasi Ditolak - 3 Januari 2023
Kasasi yang diajukan Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati di Bandung ke Mahkamah Agung (MA) kandas. Herry tetap divonis hukuman mati! Vonis MA terhadap Herry Wirawan itu tercantum dalam petikan putusan di laman MA pada Selasa (3/1/2023).
Kontributor : Trias Rohmadoni