Timeline Kasus Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati: Kasasi Ditolak, MA Tetap Vonis Hukuman Mati

Rabu, 04 Januari 2023 | 09:43 WIB
Timeline Kasus Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati: Kasasi Ditolak, MA Tetap Vonis Hukuman Mati
Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak Herry Wirawan mendengarkan putusan majelis hakim saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). ANTARA FOTO/Novrian Arbi
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Presiden Jokowi menaruh perhatian khusus soal kasus pemerkosaan 13 santriwati oleh Herry Wirawan. Ia meminta penanganan hukuman terhadap Herry dilakukan tegas dan meminta agar memperhatikan kondisi korban.

Jokowi menyampaikan arahan tersebut melalui Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga yang ikut terjun mengawal kasus ini berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Kajati Usut Dugaan Penyelewengan Dana Bantuan - 15 Desember 2021

Ada dugaan penyelewengan dana bantuan oleh Herry Wirawan yang tercium mengiringi kasus ini. Pada 15 Desember 2021, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jabar Asep Mulyana mengatakan akan mengusut hal itu.

Dugaan ini muncul karena dalam fakta persidangan ditemukan bahwa Herry Wirawan memanfaatkan santriwati dan bayi yang dilahirkannya sebagai alat untuk menarik simpati dan bantuan.

Enam Kali Sidang 21 Saksi Diperiksa - 16 Desember 2021

Proses peradilan atas kasus pemerkosaan 13 santriwati oleh Herry Wirawan pun berlangsung di pengadilan. Sudah ada 21 saksi yang diperiksa ketika persidangan.

Menurut keterangan dari Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Dodi Gazali Emil pada Kamis (16/12/2021), persidangan Herry Wirawan sudah berlangsung selama 6 kali.

Dituntut Hukuman Mati-Kebiri Kimia - 11 Januari 2022

Baca Juga: MA Tetap Vonis Mati Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati, Kemenag: Agar Kejadian Serupa Tak Terulang

Hingga kemudian Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU). Ia juga dituntut hukuman pengumuman identitas dan kebiri kimia. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI