Suara.com - Herry Wirawan, sosok pemerkosa 13 santriwati dijatuhi vonis hukuman mati usai kasasinya ditolak. Ia sempat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup hingga akhirnya vonisnya diperberat.
Perbuatan biadab itu dilakukan Herry Wirawan pada santrinya dalam kurun 2016-2021 hingga kemudian ia dilaporkan ke polisi pada 2021. Simak jalan panjang kasus Herry Wirawan pemerkosa santri yang divonis hukuman mati berikut ini.
Laporan Diterima Polda Jabar - Mei 2021
Polda Jabar menerima laporan kasus pemerkosaan oleh Herry Wirawan pada Mei 2021. Namun, saat awal diterima, kasus ini tak langsung terekspos di media dengan pertimbangan dampak psikologis dan sosial dari korban kebejatan Herry Wirawan.
Kasus Herry Wirawan Viral - 8 Desember 2021
Kasus Herry Wirawan pertama kali muncul ke publik dan langsung viral pada 8 Desember 2021. Ketika itu, telah dilakukan beberapa kali sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi korban yang digelar secara tertutup. Berdasarkan salinan dakwaan yang dibacakan oleh Kejari Bandung, aksi bejat itu diketahui dilakukan oleh Herry Wirawan pada rentang waktu 2016 hingga 2021.
Pengakuan Herry Wirawan Perkosa Santriwati - 13 Desember 2021
Herry Wirawan telah mengaku memperkosa santriwati-santriwatinya hingga hamil dan melahirkan. Hal tersebut terungkap dari perbincangan Karutan Bandung Riko Stiven dengan terdakwa.
"Ngobrol tadi, yang bersangkutan mengakui seperti yang ada di BAP," ucap Riko di Rutan Bandung pada 13 Desember 2021.
Baca Juga: Kasasi Ditolak MA, Pelaku Pemerkosa 13 Santri, Herry Wirawan Dihukum Mati!
Jadi Atensi Presiden Jokowi - 14 Desember 2021
Presiden Jokowi menaruh perhatian khusus soal kasus pemerkosaan 13 santriwati oleh Herry Wirawan. Ia meminta penanganan hukuman terhadap Herry dilakukan tegas dan meminta agar memperhatikan kondisi korban.
Jokowi menyampaikan arahan tersebut melalui Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga yang ikut terjun mengawal kasus ini berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Kajati Usut Dugaan Penyelewengan Dana Bantuan - 15 Desember 2021
Ada dugaan penyelewengan dana bantuan oleh Herry Wirawan yang tercium mengiringi kasus ini. Pada 15 Desember 2021, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jabar Asep Mulyana mengatakan akan mengusut hal itu.
Dugaan ini muncul karena dalam fakta persidangan ditemukan bahwa Herry Wirawan memanfaatkan santriwati dan bayi yang dilahirkannya sebagai alat untuk menarik simpati dan bantuan.
Enam Kali Sidang 21 Saksi Diperiksa - 16 Desember 2021
Proses peradilan atas kasus pemerkosaan 13 santriwati oleh Herry Wirawan pun berlangsung di pengadilan. Sudah ada 21 saksi yang diperiksa ketika persidangan.
Menurut keterangan dari Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Dodi Gazali Emil pada Kamis (16/12/2021), persidangan Herry Wirawan sudah berlangsung selama 6 kali.
Dituntut Hukuman Mati-Kebiri Kimia - 11 Januari 2022
Hingga kemudian Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU). Ia juga dituntut hukuman pengumuman identitas dan kebiri kimia.
Herry Wirawan pun dituntut hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta. Selain itu, ada juga tuntutan Herry Wirawan lainnya yakni pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School dan penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang.
Minta Pengurangan Hukuman - 27 Januari 2022
Herry Wirawan melakukan pembelaan usai dituntut hukuman mati oleh Jaksa. Ia menyesal dan meminta pengurangan hukuman. Pembelaan Herry dilakukan melalui pembacaan nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Kamis (27/1/2022).
"Bisa diketahui bahwa yang bersangkutan menyesal kemudian meminta maaf kepada seluruh korban dan keluarga, kemudian meminta untuk dikurangi hukuman," ucap Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil usai persidangan.
Vonis Penjara Seumur Hidup - 15 Februari 2022
Herry Wirawan kemudian divonis hukuman penjara seumur hidup karena terbukti bersalah melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwati di Bandung.
Vonis dibacakan majelis hakim yang dipimpin Yohanes Purnomo Suryo dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa (15/2/2022). Terkait vonis Herry Wirawan itu, jaksa mengajukan banding.
Vonis Mati - 4 April 2022
Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memperberat vonis Herry Wirawan dari hukuman seumur hidup penjara menjadi vonis mati. Alasan hukuman Herry Wirawan diperberat adalah demi efek jera dan melindungi masyarakat dari perbuatan serupa.
Dengan putusan itu, hakim PT Bandung menganulir putusan hakim PN Bandung yang sebelumnya hanya memvonis Herry Wirawan dengan hukuman seumur hidup. Selain itu, hakim PT Bandung beralasan menjatuhi hukuman mati agar melindungi masyarakat dari kejadian serupa. Herry pun mengajukan kasasi.
Kasasi Ditolak - 3 Januari 2023
Kasasi yang diajukan Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati di Bandung ke Mahkamah Agung (MA) kandas. Herry tetap divonis hukuman mati! Vonis MA terhadap Herry Wirawan itu tercantum dalam petikan putusan di laman MA pada Selasa (3/1/2023).
Kontributor : Trias Rohmadoni