Jejak Sadis 2 Remaja Pemerkosa ABG Lemas Di Semak-semak Bogor, Cekik Korban Paksa Tenggak Obat Oplosan

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 04 Januari 2023 | 09:35 WIB
Jejak Sadis 2 Remaja Pemerkosa ABG Lemas Di Semak-semak Bogor, Cekik Korban Paksa Tenggak Obat Oplosan
Ilustrasi pemerkosaan
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
MD dan S tersangka pemerkosaan terhadap AR saat konferensi pers di Mapolres, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (2/1/2023). ANTARA/M Fikri Setiawan
MD dan S tersangka pemerkosaan terhadap AR saat konferensi pers di Mapolres, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (2/1/2023). ANTARA/M Fikri Setiawan

Sebelumnya, Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengungkapkan, pelaku MD dan S sebelumnya telah berkenalan dengan korban melalui platform media sosial. Hingga kemudian keduanya mengajak bertemu korban.

"Korban dijemput setelah janjian untuk bertemu, setelah dijemput dibawa ke TKP. Kemudian di TKP dibawa dan dilakukan persetubuhan secara bergantian oleh kedua tersangka tersebut," ungkap AKBP Iman sebagaimana dilansir Antara.

Selain menyetubuhi korban, kedua tersangka juga melakukan kekerasan dan membawa barang-barang berharga milik korban, kemudian meninggalkan korban di semak-semak dalam kondisi lemas.

Atas perbuatannya, MD dan S dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 6 Huruf B UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pasal 76E jo Pasal 82 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 340 jo 53 KUHP Pasal 338 jo 53 KUHP serta Pasal 365 KUHP.

"Dari undang-undang tersebut, kedua tersangka diancam pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," kata Kapolres.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI