Kasus yang menjeratnya ini pun merupakan kasus yang kembali terungkap sejak lama, yaitu saat dirinya masih menjabat sebagai Kasubag Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Polri periode 2013-2019.
Di penghujung masa purna tugasnya yang akan berakhir ketika menginjak umur 58 tahun, Bambang Kayun harus menerima kenyataan menghabiskan waktu pra-purnanya sebagai anggota Polri dalam penahanan KPK terkait suap yang diterima olehnya dalam kasus pemalsuan dokumen.
KPK yang menelusuri aliran dana dalam kasus pemalsuan ini pun menetapkan Bambang sebagai tersangka. Namun, diduga tak terima ditetapkan tersangka, Bambang pun menggugat praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta pada Senin, (21/11/2022) kemarin.
Gugatan Bambang tercatat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, dengan nomor 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL tertanggal 21 November 2022. Bambang menggugat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) KPK Nomor Sprint.Dik/115/DIK.00/01/ 11/2022 tanggal 2 November 2022.
Ia meminta majelis hakim untuk membatalkan penetapan dirinya sebagai tersangka. Namun, hal ini tidak diterima oleh hakim PN Jakarta Selatan dan akhirnya menahan Bambang selama 20 hari untuk proses penyelidikan sejak tanggal 3 Januari 2023 hingga 23 Januari 2023 mendatang.
Kontributor : Dea Nabila