Hari Kematian Menanti, Ini Perjalanan Kasus Herry Wirawan Si Pemerkosa 12 Santriwati

Rabu, 04 Januari 2023 | 06:55 WIB
Hari Kematian Menanti, Ini Perjalanan Kasus Herry Wirawan Si Pemerkosa 12 Santriwati
Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak Herry Wirawan duduk di ruang tunggu untuk menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). ANTARA FOTO/Novrian Arbi
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Hasilnya, MA menolak permohonan kasasi Herry. Putusan MA terdaftar dengan Nomor 5632 K/PID.SUS/2022.

"Amar putusan = tolak," demikian isi putusan yang dikutip Suara.com, Selasa (3/1/2023).

Karena kasasi ditolak, maka Herry tetap akan menjalani hukuman mati.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI