Hasilnya, MA menolak permohonan kasasi Herry. Putusan MA terdaftar dengan Nomor 5632 K/PID.SUS/2022.
"Amar putusan = tolak," demikian isi putusan yang dikutip Suara.com, Selasa (3/1/2023).
Karena kasasi ditolak, maka Herry tetap akan menjalani hukuman mati.