Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan hingga kini pihaknya masih memastikan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2014.
Pernyataan tersebut disampaikannya saat berada di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta pada Selasa (3/1/2023)
"Terkait dengan LNG, saya katakan ini masih dalam proses penyidikan," katanya.
Sebelumnya pada Juni 2022, KPK menyatakan sedang menyidik kasus tersebut. Tetapi hingga kini belum ada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Firli Bahuri Buka Suara Usai Geledah Ruang Kerja Khofifah, Tegaskan KPK Bisa Panggil Siapapun
Menurut Firli, dalam proses penyidikan suatu kasus, KPK harus mengumpulkan keterangan dan alat bukti untuk membuat terang suatu peristiwa pidana.
"Sekali lagi ingin saya pastikan bahwa penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik sesuai dengan tata cara yang diatur undang-undang, mencari mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti dan dengan bukti-bukti itu membuat terang suatu peristiwa pidana baru kami temukan tersangkanya," ucap Firli.
Lantaran itu, ia juga memastikan setiap perkembangan dari penanganan kasus tersebut akan diinformasikan sebagai bentuk pertanggungjawaban KPK kepada publik.
"Ini masih proses, anda tunggu saja karena kami tidak pernah menyembunyikan suatu hal yang harus kami sampaikan kepada rekan-rekan semua," ujar dia.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa sejumlah saksi di antaranya mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Dwi Soetjipto, mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Nur Pamudji, Dewan Komisaris PT Pertamina 2010-2013 Evita Herawati Legowo, dan dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) Anny Ratnawati.
Baca Juga: Di Hadapan Bacaleg PDIP, Ketua KPK Firli Bahuri Beri Pesan: Korupsi Itu Harus Jadi Masa Lalu
Dalam pemeriksaan tersebut, KPK mengonfirmasi para saksi perihal proses transaksi jual beli dalam pengadaan LNG di PT Pertamina. Tak hanya itu, KPK juga telah mengamankan barang bukti berupa beberapa dokumen yang terkait dengan kasus tersebut dari penggeledahan di beberapa lokasi.
Sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan KPK masih memerlukan waktu untuk memastikan kerugian keuangan negara kasus itu.
"Memang kami katakan bukan kendala memang masih perlu waktu untuk firm melakukan kerugian negara," kata Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/12/2022). (Antara)