Suara.com - Mantan Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin mengaku tidak bersalah dan minta dibebaskan dari tuntutan 4 tahun bui dalam kasus penyelewengan dana hibah ahli waris Lion Air JT 610 sebesar Rp 117 miliar.
Keterangan itu disampaikan Pengacara Ahyudin, Irfan Junaedi saat membacakan pledoi atau nota pembelaan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (3/1/2023).
"Kami penasihat hukum terdakwa memohon dengan segala hormat kepada majelis hakim Yang Mulia, yang memeriksa dan mengadili perkara a quo, kiranya berkenan memutus yang amarnya menerima nota pembelaan (pledoi) penasihat hukum terdakwa menyatakan menolak dakwaan dan/atau tuntutan jaksa penuntut umum secara keseluruhan," kata Irfan.
"Menyatakan terdakwa Drs Ahyudin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 374 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Membebaskan terdakwa Drs Ahyudin dari segala tuntutan hukum (vrijspraak) atau menyatakan terdakwa Drs Ahyudin lepas dari tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsopvolging)," katanya.
Baca Juga: Tiga Poin Memberatkan Ahyudin Cs Dituntut 4 Tahun Penjara di Kasus ACT
Irfan juga meminta hakim memulihkan hak Ahyudin dalam kedudukan, harkat dan martabat. Selain itu, Irfan meminta kliennya dilepaskan dari Rutan Bareskrim Mabes Polri.
"Menyatakan agar Terdakwa Drs Ahyudin segera dikeluarkan dari Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri setelah putusan pengadilan diucapkan dalam persidangan, memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan, kemampuan, harkat, dan martabatnya," ujarnya.
Dituntut 4 Tahun Penjara
Sebelumnya, Ahyudin dituntut 4 tahun penjara terkait kasus penyelewengan dana hibah korban Lion Air JT 610 senilai Rp117 miliar.
"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Ahyudin, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," ujar jaksa penuntut umum (JPU) di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).
Selain Ahyudin, jaksa juga membacakan amar tuntutan dua terdakwa lainnya yakni Ibnu Khajar selaku eks Presiden ACT periode 2019-2022 dan Hariyana sebagai Senior Vice President ACT. Keduanya juga dituntut dengan hukuman 4 tahun penjara.
"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Ibnu Khajar, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata jaksa.
"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Hariyana, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," katanya.