Dukung KPK Usut Tuntas Kasus Suap Bambang Kayun, Polri: Silakan Dilanjut

Selasa, 03 Januari 2023 | 21:19 WIB
Dukung KPK Usut Tuntas Kasus Suap Bambang Kayun, Polri: Silakan Dilanjut
Bambang Kayun tersangka dalam perkara pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia) yang bergulir di Mabes Polri saat keluar dari Gedung KPK Jakarta pada Selasa (3/1/2023). [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polri mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas kasus dugaan suap dan gratifikasi perkara pemalsuan surat hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM) yang menjerat AKBP Bambang Kayun Bagus.

Langkah tersebut sekaligus mengklaim mendukung langkah KPK yang telah menetapkan dan menahan anggotanya tersebut sebagai tersangka.

"Silakan dilanjut, sesuai dengan prosedur. Nggak masalah. Polri mendukung proses penyidikan yang dilakukan KPK," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (3/1/2023).

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, total suap yang diterima Bambang Kayun dalam perkara ini mencapai Rp6 miliar. Selain uang, Bambang Kayun diduga turut menerima sebuah mobil mewah.

Baca Juga: Bukannya Dorong Tersangka Kooperatif, AKBP Bambang Kayun malah Bantu Tersangka Mabes Polri Kabur

Firli menuturkan kasus ini berawal dari adanya laporan di Bareksrim Polri terkait dugaan pemalsuan surat menyangkut perebutan hak ahli waris PT ACM dengan terlapor atas nama Emilya Said (ES) dan Herwansyah (HW).

ES dan HW atas rekomendasi temannya lantas berkenalan dengan Bambang Kayun yang menyanggupi membantunya dalam perkara ini.

Saat itu, kata Firli, Bambang Kayun menjabat sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum pada Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri.

"Sebagai tindak lanjutnya, sekitar bulan Mei 2016 bertempat disalah satu hotel di Jakarta dilakukan pertemuan antara ES dan HW dengan tersangka BK (Bambang Kayun)," kata Firli saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2022).

Bambang Kayun, lanjut Firli, ketika itu menyatakan siap membantu ES dan HW dengan kesepakatan pemberian uang dan barang. Dia juga menyarankan ES dan HW mengajukan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan terkait adanya penyimpangan penanganan perkara yang ditujukan ke Kepala Divisi Hukum Mabes Polri

Baca Juga: Manfaatkan Jabatan, Bambang Kayun Diduga Terima Suap Hingga Rp50 M dari Pengurusan Perkara di Mabes Polri

"Menindaklanjuti permohonan dimaksud, tersangka BK lalu ditunjuk sebagai salah satu personil untuk melakukan verifikasi termasuk meminta klarifikasi pada Bareskrim Polri," ungkap Firli.

Kemudian sekitar bulan Oktober 2016, Divisi Hukum Mabes Polri melakukan rapat membahas perlindungan soal perlindungan hukum untuk ES dan HW. Hasil rapat menyimpulkan terjadi penyimpangan penerapan hukum termasuk kesalahan dalam proses penyidikan.

"Dalam perjalanan kasusnya, ES dan HW lalu ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareksrim Polri," jelas Firli.

Soal penetapan tersangka itu, Bambang Kayun kembali memberikan saran kepada ES dan HW untuk mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Dengan saran tersebut, tersangka BK menerima uang sekitar Rp5 miliar dari ES dan HW dengan teknis pemberiannya melalui transfer bank menggunakan rekening dari orang kepercayaannya," beber Firli.

Saat proses peradilan Bambang Kayun diduga membocorkan hasil rapat Divisi Hukum Mabes Polri, guna dijadikan materi gugatan praperadilan. Pada putusan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan penetapan tersangka terhadap ES dan HW tidak sah.

Atas hal itu, pada Desember 2016, Bambang Kayun diduga menerima mobil mewah. Dia menentukan sendiri jenis mobil yang diinginkannya.

Seiring berjalannya waktu pada April 2021, ES dan HW kembali ditetapkan tersangka oleh Mabes Polri dengan kasus yang sama. Guna membantu pengurusan perkara keduanya, Bambang Kayun kembali menerima uang Rp 1 miliar.

"Sehingga keduanya tidak kooperatif selama proses penyidikan hingga akhirnya ES dan HW melarikan diri dan masuk dalam DPO Penyidik Bareskrim Mabes Polri," ungkap Firli.

Atas perbuatannya AKBP Bambang Kayun dijerat dengan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bambang Kayun juga dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 3 Januari di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI