Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran Pejabat Polri AKBP Bambang Kayun dalam perkara pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia) yang bergulir di Mabes Polri.
Secara keseluruhun dari perkara PT ACM, Bambung Kayun diduga menerima suap senilai Rp6 miliar dan gratifikasi sebuah mobil mewah dari Emilya Said (ES) dan Herwansyah (HW) yang menjadi terlapor dalam perkara ini. Namun keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
"Dalam perjalanan kasusnya, ES dan HW lalu ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareksrim Polri," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa (3/1/2023).
Bambang Kayun membantu keduanya lolos dari status tersangka dengan merekomendasikan mereka, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Tak hanya itu, Bambang Kayun memanfaatkan jabatannya sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum di Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri, untuk membocorkan hasil rapat divisinya kepada ES dan HW. Rapat itu digelar pada Oktober 2016.
Hasil bocoran itu dijadikan bahan materi gugatan praperadilan yang mereka ajukan. Hasilnya, HW dan ES lolos dari jeratan tersangka.
Atas bantuan itu, Bambang Kayun diduga menerima uang senilai Rp5 miliar. Tak hanya itu, pada Desember 2016, Bambang Kayun mendapatkan sebuah mobil mewah yang jenisnya ditentukan olehnya.
Namun pada April 2021, ES dan HW kembali ditetapkan tersangka oleh Mabes Polri. Bambang Kayun kembali turun tangan memberikan bantuan, tetap dengam meminta imbalan. Dia diduga kembali mendapatkan uang senilai Rp1 miliar.
"Untuk membantu pengurusan perkara dimaksud ( PT ACM) sehingga keduanya (HW dan ES) tidak kooperatif selama proses penyidikan hingga akhirnya ES dan HW melarikan diri dan masuk dalam DPO Penyidik Bareskrim Mabes Polri," ungkap Filri.
Di samping itu KPK menduga Bambang Kayun juga memanfaatkan jabatannya untuk membantu perkara lain. Total secara keseluruhan suap dan gratifikasi yang diterimanya mencapai Rp50 miliar.
"Tersangka BK (Bambang Kayun) menerima uang secara bertahap yang diduga sebagai gratifikasi dan berhubungan dengan jabatannya dari beberapa pihak yang jumlah seluruhnya sekitar Rp50 Miliar," ungkap Firli.
Temuan itu kekinian menjadi bagian materi penyidikan KPK untuk mengungkap asal aliran dana fantastis tersebut.
"Tim penyidik KPK terus mengembangkan lebih lanjut informasi dan data terkait dengan perkara ini," tegas Firli.
Pada kasus suap dan gratifikasi perkara PTACM, Bambang Kayun dijerat dengan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bambang Kayun juga dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 3 Januari di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan.