Suara.com - Ular adalah binatang melata yang kerap dijumpai di sawah, hutan dan terkadang di rumah dengan jenis dan ukuran yang beragam. Ular termasuk jenis hewan yang ditakuti oleh banyak orang karena racun bisa dan lilitannya yang mematikan. Lantas bagaimana hukum membunuh ular menurut Islam?
Keberadaannya yang diwaspadai, membuat ular sering dibunuh karena dikhawatirkan bisa membahayakan nyawa manusia. Namun pengetahuan seputar hukum membunuh ular menurut Islam belum awam diketahui.
Mungkin banyak diantara kita yang menanyakan mengenai hukum membunuh ular. Lantaran merasa ragu karena bagaimanapun juga ular adalah hewan ciptaan Allah SWT. Untuk lebih memahaminya dan juga mendapatkan kesimpulan secara jelas, yuk simak uraian lengkap berikut ini.
Hukum Membunuh Ular Menurut Islam
Baca Juga: Mantap Muallaf dan Pindah Agama, Gading Marten Mulai Dalami Islam, Cek Faktanya
Ular memang hewan yang sangat ditakuti dan diwaspadai sejak jaman dahulu hingga sekarang. Di jaman Rasulullah SAW, hukum membunuh ular menurut islam sudah diatur. Rasulullah menganjurkan untuk membunuh ular. Hal ini sesuai dengan hadits berikut:
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu , ia berkata, “Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah kami pernah berdamai dengannya (ular) sejak kami memusuhinya, maka barangsiapa yang membiarkannya lantaran rasa takut, maka ia tidak termasuk golongan kami.“[HR. Abu Daud, Hasan Shahih: Al Misykah (4139)]
Berdasarkan hadist tersebut Rasulullah SAW menjelaskan bahwa ular adalah musuh manusia. Selain itu, salah satu cara hidup sehat Rasulullah yaknk menjauhi hewan-hewan yang berbahaya. Melalui hadits tersebut, dapat diketahui jika pada jaman dahulu keberadaan ular memang sudah dikhawatirkan.
Apalagi jika ular tersebut masuk ke dalam rumah atau berada di jalan ketika kita sedang bepergian. Hal ini tentu akan menimbulkan ketakutan bagi siapa saja yang menemui ular karena bisa saja sewaktu-waktu ia mengancam nyawa. Sehingga Rasulullah SAW mengijinkan untuk membunuh ular dan melarang untuk membiarkannya tetap hidup lantaran karena khawatir atu takut.
Dari hadist ini jelas bahwa hukum membunuh ular menurut Islam adalah halal. Dan bukan termasuk dosa yang tak dapat terampuni. Membunuh ular sangat dianjurkan jika meamang membahayakan nyawa dan dengan niat untuk melindungi diri. Karena jika membiarkannya tetap justru tidak diperbolehkan sebab dikhawatirkan akan membahayakan nyawa orang lain.
Baca Juga: Viral Masjid Raya Al Jabbar Malah Jadi Tempat Berenang Anak-Anak, Ada Hukumnnya Enggak Di Islam?
Dari Ibnu Mas’ûd Radhiyallahu anhu berkata Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bunuhlah semua ular, barangsiapa yang takut pada dendam mereka, maka ia bukan dari golonganku. [H.R. Abu Daud, Shahih, al Misykah (4140).
Rasulullah SAW memerintahkan umat Islam untuk membunuh ular karena ular memang berbahaya dan dapat menimbulkan ketakutan bagi semua orang.
Larangan Membunuh Ular yang Bersarang di Rumah
Sedangkan, khusus ular yang bersarang di rumah, Rasulullah SAW melarang untuk kita langsung membunuhnya. Larangan tersebut termuat di dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam Kitab Bad'u Al-Khalaq yang artinya:
"Dan Dia sebarkan di bumi itu segala jenis hewan." (QS Al Baqarah: 164). Hadits ini turut termuat dalam Kitab Al-Lu'lu' wal Marjan.
Ibnu Umar RA juga mengatakan bahwa dirinya mendengar Nabi Muhammad SAW berkhotbah di atas mimbar, dan beliau bersabda:
"Bunuhlah ular dan bunuhlah ular yang di punggungnya ada dua garis putih, dan ular pendek. Karena kedua ular itu menghapus (membutakan) pandangan dan menggugurkan kandungan."
Kemudian Abdullah berkata "Ketika aku mengejar ular untuk membunuhnya, lalu Abu Lubabah memanggilku, "Janganlah engkau membunuhnya." Maka aku berkata, "Sesungguhnya Rasulullah SAW telah memerintahkan kamu untuk membunuh ular-ular."
Abu Lubabah berkata lagi, "Sesungguhnya setelah itu beliau melarang terhadap ular yang ada di rumah-rumah, yaitu ular-ular yang menghuni rumah". Di dalam sebuah riwayat disebutkan, "Kemudian Abu Lubabah Abu Zaib bin Al-Khathtab melihat kepadaku."
Dari riwayat tersebut, Syamsul Rizal Hamid mengungkapkan dalam buku Hadis & Sunah Pilihan, kita dianjurkan untuk memberikan kesempatan bagi ular yang bersarang di dalam rumah untuk menetap selama tiga hari jika tidak menngancam keselamatan. Setelah tiga hari, kita dianjurkan mengusirnya. Jika tidak pergi juga, maka ular tersebut baru boleh dibunuh.
Demikian tadi hukum membuhuh ular menurut Islam. Berdasarkan penjelasan di atas, umat Islam boleh membunuh ular jika keberadaannya mengancam keselamatan nyawa bahkan Rasulullah SAW memerintahkannya.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari