Suara.com - Pejabat Polri AKBP Bambang Kayun diduga menerima suap dan gratifikasi mencapai Rp 50 miliar. Bambang Kayun diduga memanfaatkan jabatannya sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum di Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri untuk mengeruk keuntungan.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan, Bambang Kayun diduga tak hanya menerima suap dan gratifikasi pada perkara-perkara pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia). Dia disebut juga menerima aliran dana dari berbagai pihak.
"Selain itu, tersangka BK (Bambang Kayun) menerima uang secara bertahap yang diduga sebagai gratifikasi dan berhubungan dengan jabatannya dari beberapa pihak yang jumlah seluruhnya sekitar Rp50 miliar," kata Firli saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa (3/1/2022).
Lantaran hal tersebut, penyidik KPK terus melakukan penelusuran untuk mengungkap pihak-pihak yang dibantu Bambang Kayun dengan memanafaatkan jabatannya di Mabes Polri.
"Tim penyidik KPK terus mengembangkan lebih lanjut informasi dan data terkait dengan perkara ini," kata Firli.
Terungkap pada perkara perebutan hak ahli waris PT ACM, Bambang Kayun menerima suap senilai Rp6 miliar dalam dua kali transaksi. Tak hanya itu, dia juga mendapatkan gratifikasi sebuah mobil mewah yang jenisnya ditentukan oleh Bambang Kayun.
Pada perkara pemalsuan surat dalam perebutan hak ahli waris PT ACM, Bambang Kayun membantu dua orang terlapor yakni Emilya Said (ES) dan Herwansyah (HW). Bambang Kayun menerima suap pertama senilai Rp 5 miliar untuk membantu ES dan HW lolos dari jeratan tersangka pada perkara tersebut.
Bambang Kayun memanfaatkan jabatannya dengan membocorkan hasil rapat rapat Divisi Hukum untuk dijadikan materi isi gugatan praperadilan yang diajukan ES dan HW di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hasilnya, majelis hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap ES dan HW yang dilakukan Mabes Polri tidak sah.
Selanjutnya pada Desember 2016, Bambang Kayun meminta 1 unit mobil mewah kepada ES dan HW. Jenis mobilnya ditentukan sendiri oleh Bambang Kayun.
Baca Juga: Sempat Lawan KPK Lewat Praperadilan, AKBP Bambang Kayun Resmi Ditahan
Namun, ES dan HW kembali ditetapkan Mabes Polri sebagai tersangka pada kasus yang sama yakni, pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia). Pada saat itu Bambang Kayun kembali membantu keduanya, namun dengan permintaan bayaran.
"Diduga Tersangka BK kembali menerima uang hingga berjumlah Rp1 Miliar dari ES dan HW untuk membantu pengurusan perkara dimaksud sehingga keduanya tidak kooperatif selama proses penyidikan hingga akhirnya ES dan HW melarikan diri dan masuk dalam DPO Penyidik Bareskrim Mabes Polri," kata Firli.
Atas perbuatannya AKBP Bambang Kayun dijerat dengan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bambang Kayun juga dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 3 Januari di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan.