2. Islam merupakan agama yang sangat memahami kehidupan manusia, sehingga akan mengutamakan tindakan preventif untuk menutup segala kerusakan. Larangan untuk mendekati zina adalah salah satu tindakan preventif agar umat manusia tidak terjerumus ke perzinaan.
3. Zina adalah salah satu perbuatan yang sangat keji dan buruk. Di antara keburukannya, zina menjadi pelanggaran terhadap kehormatan yang dapat mengakibatkan tercampur dan terputusnya nasab seseorang serta mengakibatkan kekacauan di lingkungan masyarakat.
Hukuman bagi setiap pelaku zina dibedakan menurut jenis-jenisnya. Yakni zina muhsan dan zina ghairu muhshan. Zina Muhsan adalah zina yang dilakukan oleh mereka yang belum ada ikatan yang sah atau belum pernah menikah. Sedangkan zina ghairu muhsan adalah zina yang dilakukan oleh orang yang sudah menikah.
Masing-masing perbuatan zina akan diberikan hukuman yang berbeda. Bagi pelaku zina ghairu muhsan akan dijatuhi hukuman 100 kali cambukan dan diasingkan selama setahun. Sementara, pezina muhsan akan dihukum rajam. Hukuman bagi pelaku zina tersebut berdasarkan hadis, yaitu:
“Ambillah dariku! Ambillah dariku! Sungguh Allah telah memberi jalan kepada mereka. Jejaka yang berzina dengan gadis didera seratus kali dan diasingkan selama satu tahun. Dan orang yang telah menikah melakukan zina didera seratus kali dan dirajam.” (H.R. Muslim dari Ubadah bin Shamit).
Selain itu, hukum status anak hasil zina dalam pandangan Islam adalah sebagai berikut:
• Menurut Islam hukumnya tetap menjadi anak yang fitrah (lahir dalam keadaan suci tanpa adanya dosa).
• Tetap mendapatkan jaminan masuk surga bersama dengn orang-orang yang soleh, asalkan ia ikut serta melakukan amal soleh sebagaimana kaum muslimin melakukannya. Seperti melaksanakan semua perintah Allah dan menjauhi segala larangan-Nya.
Itulah tadi bacaan latin dan arti surat Al-Isra ayat 32 yang mengatur tentang larangam zina serta hukuman bagi pelaku zina. Sebagai umat Islam, sebaiknya kita mematuhi larangan Allah SWT dan mengerjakan perintah-Nya.