Aturan Pesangon di Perppu Cipta Kerja: Besaran, Jenjang Kerja hingga Uang Penghargaan PHK

Rifan Aditya Suara.Com
Selasa, 03 Januari 2023 | 20:09 WIB
Aturan Pesangon di Perppu Cipta Kerja: Besaran, Jenjang Kerja hingga Uang Penghargaan PHK
Aturan Pesangon di Perppu Cipta Kerja - Ilustrasi pekerja (pixabay.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
  1. Karyawan kena PHK dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, berhak mendapatkan uang sebesar 1 (satu) bulan upah.
  2. Karyawan kena PHK masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, berhak mendapatkan uang sebesar 2 (dua) bulan upah.
  3. Karyawan kena PHK masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, berhak mendapatkan uang sebesar 3 (tiga) bulan upah.
  4. Karyawan kena PHK masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, berhak mendapatkan uang sebesar 4 (empat) bulan upah.
  5. Karyawan kena PHK masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, berhak mendapatkan uang sebesar 5 (lima) bulan upah.
  6. Karyawan kena PHK masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, berhak mendapatkan uang sebesar 6 (enam) bulan upah.
  7. Karyawan kena PHK masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, berhak mendapatkan uang sebesar 7 (tujuh) bulan upah.
  8. Karyawan kena PHK masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, berhak mendapatkan uang sebesar 8 (delapan) bulan upah.
  9. Karyawan kena PHK masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, berhak mendapatkan uang sebesar 9 (sembilan) bulan upah.

Uang penghargaan 

Selain pesangon, poin lain yang jadi perhatian adalah pemberian uang penghargaan terhadap masa kerja karyawan mengabdi bekerja di suatu perusahaan sebelum kena PHK.

Aturan yang membahas uang penghargaan sesuai masa  kerja terdapat dalam ayat (3) Pasal 156. Tertulis, besaran uang masa kerja adalah sebagai berikut: 

  1. Karyawan kena PHK masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, berhak mendapatkan uang sebesar 2 (dua) bulan upah.
  2. Karyawan kena PHK masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, berhak mendapatkan uang sebesar 3 (tiga) bulan upah.
  3. Karyawan kena PHK masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, berhak mendapatkan uang sebesar 4 (empat) bulan upah.
  4. Karyawan kena PHK masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, berhak mendapatkan uang sebesar 5 (lima) bulan upah.
  5. Karyawan kena PHK masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, berhak mendapatkan uang sebesar 6 (enam) bulan upah;
  6. Karyawan kena PHK masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, berhak mendapatkan uang sebesar 7 (tujuh) bulan upah;
  7. Karyawan kena PHK masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, berhak mendapatkan uang sebesar 8 (delapan) bulan upah;
  8. Karyawan kena PHK masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, berhak mendapatkan uang sebesar 10 (sepuluh) bulan upah.

Demikian informasi tentang aturan pesangon di Perppu Cipta Kerja. Semoga bermanfaat.

Kontributor : Mutaya Saroh

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI