Suara.com - Perppu Cipta Kerja jadi pembahasan hangat saat ini. Poin yang jadi perhatian utama ialah aturan pesangon di Perppu Cipta Kerja.
Seperti apa aturan pesangon di Perppu Cipta Kerja? Mengapa kebijakan ini dipermasalahkan? Salah satu tokoh politik yang tidak setuju dengan Perppu Cipta Kerja adalah Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)
Putra mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini pun ikut memberikan pendapatnya, yang dapat disimak melalui akun twitter @AgusYudhoyono.
Ia berkata, "Perppu No.2/2022 ttg Cipta Kerja ini tdk sesuai dg Amar Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, yg menghendaki pelibatan masy dlm proses perbaikannya. Selain terbatasnya pelibatan publik, sejumlah elemen masy sipil jg mengeluhkan terbatasnya akses thdp materi UU selama proses revisi."
AHY melanjutkan dalam thread panjangnya sebagai berikut:
"Artinya, keluarnya Perppu Cipta Kerja ini adl kelanjutan dr proses legislasi yg tdk aspiratif & tdk partisipatif. Lagi2, esensi demokrasi diacuhkan. Hukum dibentuk utk melayani kepentingan rakyat, bukan utk melayani kepentingan elite. Janganlah kita menyelesaikan mslh dgn masalah..."
"Terbukti, pasca terbitnya Perppu ini, masyarakat dan kaum buruh masih berteriak dan menggugat lagi tentang skema upah minimum, aturan outsourcing, PKWT, aturan PHK, TKA, skema cuti, dan lainnya. Mari terus belajar. Janganlah kita terjerumus ke daam lubang yang sama."
Besaran pesangon
Aturan pesangon yang dimuat dalam Pasal 156 ayat (2) Perppu Cipta Kerja dikutip dari berbagai sumber, adalah sebagai berikut: