Suara.com - Perppu Cipta Kerja jadi pembahasan hangat saat ini. Poin yang jadi perhatian utama ialah aturan pesangon di Perppu Cipta Kerja.
Seperti apa aturan pesangon di Perppu Cipta Kerja? Mengapa kebijakan ini dipermasalahkan? Salah satu tokoh politik yang tidak setuju dengan Perppu Cipta Kerja adalah Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)
Putra mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini pun ikut memberikan pendapatnya, yang dapat disimak melalui akun twitter @AgusYudhoyono.
Ia berkata, "Perppu No.2/2022 ttg Cipta Kerja ini tdk sesuai dg Amar Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, yg menghendaki pelibatan masy dlm proses perbaikannya. Selain terbatasnya pelibatan publik, sejumlah elemen masy sipil jg mengeluhkan terbatasnya akses thdp materi UU selama proses revisi."
AHY melanjutkan dalam thread panjangnya sebagai berikut:
"Artinya, keluarnya Perppu Cipta Kerja ini adl kelanjutan dr proses legislasi yg tdk aspiratif & tdk partisipatif. Lagi2, esensi demokrasi diacuhkan. Hukum dibentuk utk melayani kepentingan rakyat, bukan utk melayani kepentingan elite. Janganlah kita menyelesaikan mslh dgn masalah..."
"Terbukti, pasca terbitnya Perppu ini, masyarakat dan kaum buruh masih berteriak dan menggugat lagi tentang skema upah minimum, aturan outsourcing, PKWT, aturan PHK, TKA, skema cuti, dan lainnya. Mari terus belajar. Janganlah kita terjerumus ke daam lubang yang sama."
Besaran pesangon
Baca Juga: Tak Risau Perppu Cipta Kerja Dikritik Habis-habisan, Mahfud MD: Saya Senang, Artinya Demokrasi Hidup
Aturan pesangon yang dimuat dalam Pasal 156 ayat (2) Perppu Cipta Kerja dikutip dari berbagai sumber, adalah sebagai berikut:
- Karyawan kena PHK dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, berhak mendapatkan uang sebesar 1 (satu) bulan upah.
- Karyawan kena PHK masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, berhak mendapatkan uang sebesar 2 (dua) bulan upah.
- Karyawan kena PHK masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, berhak mendapatkan uang sebesar 3 (tiga) bulan upah.
- Karyawan kena PHK masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, berhak mendapatkan uang sebesar 4 (empat) bulan upah.
- Karyawan kena PHK masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, berhak mendapatkan uang sebesar 5 (lima) bulan upah.
- Karyawan kena PHK masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, berhak mendapatkan uang sebesar 6 (enam) bulan upah.
- Karyawan kena PHK masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, berhak mendapatkan uang sebesar 7 (tujuh) bulan upah.
- Karyawan kena PHK masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, berhak mendapatkan uang sebesar 8 (delapan) bulan upah.
- Karyawan kena PHK masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, berhak mendapatkan uang sebesar 9 (sembilan) bulan upah.
Selain pesangon, poin lain yang jadi perhatian adalah pemberian uang penghargaan terhadap masa kerja karyawan mengabdi bekerja di suatu perusahaan sebelum kena PHK.
Aturan yang membahas uang penghargaan sesuai masa kerja terdapat dalam ayat (3) Pasal 156. Tertulis, besaran uang masa kerja adalah sebagai berikut:
- Karyawan kena PHK masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, berhak mendapatkan uang sebesar 2 (dua) bulan upah.
- Karyawan kena PHK masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, berhak mendapatkan uang sebesar 3 (tiga) bulan upah.
- Karyawan kena PHK masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, berhak mendapatkan uang sebesar 4 (empat) bulan upah.
- Karyawan kena PHK masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, berhak mendapatkan uang sebesar 5 (lima) bulan upah.
- Karyawan kena PHK masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, berhak mendapatkan uang sebesar 6 (enam) bulan upah;
- Karyawan kena PHK masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, berhak mendapatkan uang sebesar 7 (tujuh) bulan upah;
- Karyawan kena PHK masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, berhak mendapatkan uang sebesar 8 (delapan) bulan upah;
- Karyawan kena PHK masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, berhak mendapatkan uang sebesar 10 (sepuluh) bulan upah.
Demikian informasi tentang aturan pesangon di Perppu Cipta Kerja. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Mutaya Saroh