“Sedang dipulihkan traumanya dengan psikiater forensik, psikologi forensik,” kata Zulpan.
Zulpan juga menyebut, Iwan bakal dijerat memakai Pasal 330 (2) dan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Malika akhirnya ditemukan setelah 26 hari diculik Iwan. Bocah tersebut dinyatakan hilang diculik sejak 7 Desember 2022.
Iwan menculik Malika dengan lebih dulu diajak diajak membeli ayam goreng dekat rumahnya di Jakarta Pusat.
Malika bersama pelaku ditemukan di kawasan Cipadu, Tangerang Selatan, Senin (2/1/2023) malam.