PKS Doakan Hakim Mahkamah Konstitusi: Semoga Bijak Ambil Keputusan soal Sistem Pemilu

Selasa, 03 Januari 2023 | 19:30 WIB
PKS Doakan Hakim Mahkamah Konstitusi: Semoga Bijak Ambil Keputusan soal Sistem Pemilu
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera. (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera memanjatkan doa untuk para hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Doa tersebut ditujukan agar para wakil Tuhan di dunia itu bijak dalam mengambil keputusan judicial review perihal sistem Pemilu dengan proporsional tertutup.

"Mendoakan agar Hakim MK bijak dan mengambil keputusan terbaik," kata Mardani kepada wartawan, Selasa (3/1/2023).

Sementara itu, terkait dua sistem antara proporsional terbuka atau tertutup, Mardani mengatakan keduanya punya kelebihan dan kekurangan. Namun, ia mengungkapkan sisi positif sistem proporsional terbuka mendekatkan publik pada para calon. Sedangkan proporsional tertutup menyederhanakan dan menguatkan peran parpol.

Baca Juga: Soal Sistem Pemilu, PAN Wanti-wanti MK Tidak Lip Service, Harus Bertanggung Jawab Jaga Marwah

"Tapi terbuka membuat party ID susah naik. Dan tertutup tanpa reformasi internal partai membuat kuasa elite sangat dominan," kata Mardani.

Menurutnya, seharusnya ide perbaikan sistem Pemilu mestinya digulirkan pada 2020 berbarengan dengan proses revisi UU Pemilu. Sebab saat ini, bukan waktu yang tepat untuk menggulirkan, mengingat persiapan Pemilu sudah berjalan dan semua desain berbasis proporsional terbuka.

"Perubahan mendadak tidak bagus bagi kualitas pemilu kita apalagi basisnya keputusan MK yang parsial," kata Mardani.

Ingatkan MK Tak Lip Service

Sementara itu, Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi memgingatkan MK ihwal keputusan yang pernah mereka buat, yakni keputusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008.

Baca Juga: Cuma PDIP yang Setuju Sistem Proporsional Tertutup, Hasto: Kami Berpolitik dengan Suatu Prinsip

Viva mengatakan, MK di tahun 2008 telah mengabulkan gugatan melalui JR terhadap UU Pemilu yang baru disahkan, yaitu mengubah sistem pemilu proporsional daftar tertutup menjadi sistem pemilu proporsional daftar terbuka berdasarkan suara terbanyak.

Ia mengemukakan, dalam hal ini PAN hanya mengingatkan, jika MK mengabulkan gugatan untuk menerapkan sistem pemilu proposional daftar terbuka. Sebab di dalam putusannya, MK menyatakan sistem penetapan anggota legislatif berdasarkan nomor urut bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat yang dijamin konstitusi.

Merujuk amar putusan, Viva mengatakan sistem penetapan anggota legislatif berdasarkan nomor urut di sistem proporsional terturup merupakan pelanggaran atas kedaulatan rakyat.

"Begitulah salah satu kutipan amar putusan MK Nomor 22-23/PUU-VI/2008," kata Viva kepada wartawan, Selasa (3/1/2023).

Karena itu, Viva menegaskan MK saat ini memiliki tanggung jawab terhadap apa yang telah diputuskan sebelumnya. MK diharapkan tidak mengabulkan judicial review yang justru meminta Pemilu kembali ke sistem proporsional tertutup.

"Saat ini tanggung jawab MK harus menjaga stabilitas politik dan harus menjaga marwah sebagai lembaga penjaga konstitusi benar-benar ditegakkan. Bukan sekedar lips service saja," kata Viva.

8 Fraksi di Senayan Minta MK Konsisten

Sebelumnya, delapan fraksi di DPR RI menyatakan sikap tetap mendukung penerapan sistem proporsional terbuka pada Pemilu 2024. Mereka bahkan meminta Mahkamah Konstitusi konsisten akan putusannya terhadap sistem proporsional terbuka.

Delapan fraksi itu tercatat, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi NasDem, Fraksi PKB, Fraksi Demokrat, Fraksi PKS, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP. Tercatat hanya Fraksi PDI Perjuangan yang tidak ikut dalam pernyataan sikap bersama tersebut.

Adapun pernyataan sikap itu ditandatangani Ketua dan Sekretaris Fraksi masing-masing. Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia bersama Wakil Ketua Komisi II DPR Syamsurizal turut menandatangani pernyataan sikap.

Dalam pernyataannya, delapan fraksi menyrooti keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008. Mereka mengatakan, sejak keputusan itu, rakyat kini diberi kesempatan untuk bisa mengenal, memilih, dan menetapkan wakil mereka secara
langsung orang per orang.

Dalam kata lain, Pemilu tidak lagi menggunakam sistem proporsional tertutup.

"Tidak lagi tertutup, tidak lagi menyerahkan sepenuhnya hanya melalui kewenangan partai politik semata. Itulah kemajuan sekaligus karakteristik demokrasi kita," tulis fraksi-fraksi.

Menurut mereka, hal tersebut merupakan perpaduan yang sangat indah antara keharusan kedekatan rakyat dengan wakilnya dan
keterlibatan institusi partai politik yang tetap harus dijunjung. Rakyat dinilai juga sudah terbiasa berpartisipasi dengan cara berdemokrasi dengan sistem atau mekanisme itu.

"Oleh karena itu, kemajuan demokrasi kita pada titik tersebut harus kita pertahankan dan malah harus kita kembangkan ke arah yang lebih maju, dan jangan kita biarkan setback, kembali mundur," tulis fraksi-fraksi.

Berdasarkan uraian-uraian itu, delapan fraksi membuat pernyataan sikap bersama. Ada tiga poin yang menjadi pernyataan sikap bersama.

Poin pertama meberbunyi, "Bahwa kami akan terus mengawal pertumbuhan demokrasi Indonesia tetap ke arah yang lebih maju".

Berlanjut poin kedua, delapan fraksi meminta MK konsisten.

"Kami meminta Mahkamah Konstitusi untuk tetap konsisten dengan Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008, dengan mempertahankan pasal 168 ayat (2) UU Nomor 7 tahun 2017 sebagai wujud ikut menjaga kemajuan demokrasi Indonesia," tulis fraksi-fraksi.

Sementara itu poin ketiga, delapan fraksi mengingatkan KPU untuk bekerja sesuai amanat undang-undang.

"Tetap independen, tidak mewakili kepentingan siapapun, kecuali kepentingan rakyat, bangsa dan negara," tulis fraksi-fraksi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI