Hal-hal Mengejutkan Tentang 'Bab Kesucian' di Gowa, Aliran Sesat?

Selasa, 03 Januari 2023 | 18:37 WIB
Hal-hal Mengejutkan Tentang 'Bab Kesucian' di Gowa, Aliran Sesat?
Ilustrasi aliran sesat. (Istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) menemukan adanya dugaan aliran sesat bernama 'Bab Kesucian' di Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Aliran Bab Kesucian itu berada di bawah naungan Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah dan berlokasi di Kampung Butta Ejayya, Kelurahan Romang Lompoa, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa.

Meski demikian, pimpinan Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah, Wayang Hadi Kesumo, membantah ajarannya merupakan aliran sesat. Ia bahkan menyesalkan pernyataan MUI Sulsel yang dilakukan tanpa melakukan klarifikasi kepada pihak yayasan.

Hadi menjelaskan bahwa viralnya aliran Bab Kesucian ini dikarenakan fotonya diambil tanpa seizinnya oleh seseorang. Setelah ity, foto yang diambil itu ditambahkan dengan keterangan aliran sesat.

Baca Juga: Apa Itu Aliran Bab Kesucian? Dicap Sesat Karena Tak Ajarkan Sholat dan Haramkan Susu

Hadi melanjutkan, tindakan orang yang mengambil foto serta menyebarluaskan ke media sosial ini merupakan perbuatan yang tidak bisa dibenarkan. Begitu pula dengan pernyataan MUI Sulsel yang menyebut bahwa ajarannya merupakan aliran sesat tanpa mencari data-data.

Menurutnya, pernyataan MUI Sulsel telah merugikan Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah yang mempunyai surat dari Kemenkumham.

Dalam kesempatan ini, Hadi lantas meminta kepada pihak-pihak yang menuduh adanya ajaran sesat di yayasannya untuk memberi tahu apabila ada yang salah, bukan malah menghakimi secara sepihak dan menyebarluaskan informasi yang tidak benar adanya.

Terkait dengan tudingan yang melarang pengikut untuk melaksanakan salat dan makan ikan, dengan tegas Hadi membantah hal tersebut. Ia menegaskan tuduhan tersebut tidak benar, serta tidak ada bukti yang kuat.

Diklaim sesat oleh MUI

Baca Juga: Mixue Berani Pasang Logo Halal Indonesia Padahal BPJH Sebut Belum Punya Sertifikat, Jangan Main Pasang Aja

Pria asal Sumatera yang menjadi pimpinan Bab Kesucian diketahui mendirikan yayasan setelah menikah dengan warga Gowa dan mendirikan Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah.

Hal itu sampai ke telinga MUI Sulsel, yang menyebut bahwa Bab Kesucian merupakan sebuah aliran sesat. Hal tersebut dikarenakan ajaran yang ada pada aliran Bab Kesucian ini bertentangan dengan ajaran Islam.

Yayasan yang menaungi aliran Bab Kesucian juga disebut-sebut sangat tertutup dari masyarakat.

Adapun lokasi Bab Kesucian tidak jauh dari UIN Alauddin Makassar. Melansir dari laman resminya, MUI Sulsel pun menjelaskan 10 ciri-ciri ajaran sesat yang telah dikeluarkan oleh MUI.

Dari 10 kriteria itu, Bab Kesucian dianggap sesat karena ada dua faktor. Faktor pertama yaitu aliran ini mengharamkan sesuatu yang halal seperti larangan memakan daging ikan dan susu.

Faktor kedua yang membuat aliran tersebut disebut sesat karena adanya larangan pengikut Bab Kesucian untuk melaksanakan ibadah salat.

MUI Sulsel juga menegaskan bahwa salat merupakan salah satu rukun Islam dan wajib dilaksanakan bagi para pemeluk agama Islam.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI