Masa Tahanan Bakal Habis 9 Januari 2023, Sambo Cs Bakal Dibebaskan?

Selasa, 03 Januari 2023 | 18:31 WIB
Masa Tahanan Bakal Habis 9 Januari 2023, Sambo Cs Bakal Dibebaskan?
Terdakwa Ferdy Sambo dalam sidang kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, Selasa (13/12/2022). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Masa penahanan para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo Cs bakal habis pada 9 Januari 2023. Lalu, bagaimana nasib Sambo dan terdawka lain dalam kasus pembunuhan Brigadir J tersebut?

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto menegaskan pihaknya bakal memperpanjang masa penahanan Sambo Cs.

"Setelah masa berakhirnya penahanan majelis hakim nanti tanggal 9 Januari di Pengadilan Negeri, nanti pasti majelis hakim melalui ketua pengadilan negeri akan meminta perpanjangan penahanan ke pengadilan tinggi atas dasar Pasal 29 ayat 1, ayat 2 dan ayat 6 tadi tentu itu sudah diantisipasi oleh majelis yang menangani perkara Ferdy Sambo dkk," kata Djuyamto kepada wartawan, Selasa (3/1/2022).

Baca Juga: Aksi Ambigu Ricky Rizal Ini Dipicu Posisi Telentang Putri hingga Todongan Pisau Kuat

Djuyamto mengatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tetap dapat mengajukan perpanjangan masa penahanan apabila pemeriksaan di tingkat pengadilan negeri belum rampung.

Selain itu, Djuyamto menuturkan ada pasal di dalam KUHP yang memperbolehkan pihak pengadilan negeri meminta perpanjang masa penahanan terdakwa.

"Jika pemeriksaan ternyata belum selesai di tingkat pengadilan negeri dengan masa penahanan 90 hari tersebut, bisa dimintakan perpanjangan ke pengadilan tinggi, dasarnya Pasal 29 ayat 1 ayat 2 kemudian di ayat 6 nya itu total masa penahanan yang bisa diberikan Pengadilan itu adalah selama 60 hari," ujar Djuyamto.

Diketahui, dalam perkara ini Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.

Baca Juga: Saksi Ahli Kubu Sambo Lihat Catatan Melulu Bikin Jaksa Kepo, Endingnya Seisi Ruang Sidang Ketawa Geli!

Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

Sambo Cs diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI