Kasasi Ditolak MA, Pelaku Pemerkosa 13 Santri, Herry Wirawan Dihukum Mati!

Selasa, 03 Januari 2023 | 18:21 WIB
Kasasi Ditolak MA, Pelaku Pemerkosa 13 Santri, Herry Wirawan Dihukum Mati!
Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak Herry Wirawan mendengarkan putusan majelis hakim saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). ANTARA FOTO/Novrian Arbi
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi pelaku pemerkosa 13 santri, Herry Wirawan. Itu artinya, Herry tetap dihukum mati.

Putusan itu tertuang dalam putusan MA Nomor 5632 K/PID.SUS/2022.

"Amar putusan = tolak," demikian isi putusan yang dikutip Suara.com, Selasa (3/1/2023).

Sidang permohonan kasasi itu dipimpin Ketua Majelis Sri Murwahyuni. Kemudian anggota Majelis 1 Hidayat Manao dan anggota Majelis 2 Prim Haryadi.

Lalu, Panitera Pengganti Maruli Tumpal Sirait. Putusan diambil pada Kamis (8/12/2023).

Herry mengajukan kasasi setelah diputus hukuman mati oleh hakim tinggi Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

Dalam sidangnya, Herry terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 Ayat 1, Ayat 3 dan 5 jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan vonis hukuman mati terhadap pelaku pemerkosaan 13 santriwati Herry Wirawan.

Ketua Majelis Hakim PT Bandung Herri Swantoro mengabulkan hukuman tersebut setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, yang menghukum Herry pidana penjara seumur hidup.

Baca Juga: Profil Jaksa Sugeng Hariadi yang Berapi-api Bacakan Surat Dakwan Ferdy Sambo: Tangani Kasus Predator Herry Wirawan

"Menerima permintaan banding dari jaksa penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata Herri Swantoro di Bandung, Jawa Barat, Senin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI