Suara.com - Rentetan peristiwa yang terjadi di rumah Magelang kembali dibahas dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J. Ini setelah ahli psikologi forensik, Nathanael Sumampouw dihadirkan sebagai saksi ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (2/1/2023).
Dalam kesaksiannya, Nathanael menyoroti aksi yang dilakukan oleh terdakwa Bripka Ricky Rizal. Ia mempertanyakan alasan ajudan Ferdy Sambo itu sampai mengamankan senjata milik korban, yakni Nopriansyah Yosua Hutabarat.
Menurutnya, langkah yang diambil Ricky itu merupakan keputusan ambigu. Bahkan, berdasarkan kesaksian Ricky, ia mengatakan selama ini belum pernah terjadi aksi seperti itu.
"Kenapa saya katakan ambigu? Bahwa menurut keterangan Ricky, hal ini tidak pernah terjadi sebelumnya," ujar Nathanael dalam kesaksiannya.
"Ketika ini belum pernah terjadi sebelumnya, maka kemudian ambigu. Ini menyebabkan yang bersangkutan atau para pihak yang berada di situ kemudian kebingungan apa (keputusan) yang harus diambil," lanjutnya.
Nathanael menilai bahwa Ricky, dalam situasi itu, melakukan tindakan inisiatif untuk mengurangi risiko, atau dengan kata lain melakukan mitigasi demi mencegah munculnya kejadian yang tidak diinginkan.
Pendapat itu diutarakan Nathanael untuk menjawab pertanyaan dari penasihat hukum Ricky Rizal terkait keputusan kliennya yang mengamankan senjata Yosua.
Adapun sebelum penasihat hukum bertanya, Ricky sempat bersaksi melihat Susi, asisten rumah tangga Ferdy Sambo menangis. Ricky juga menyampaikan bahwa istri Sambo, Putri Candrawathi, telentang di kamar saat berada di Magelang, Jawa Tengah.
Rentetan kejadian itu, lanjut Ricky, diperparah dengan aksi Kuat Maruf yang sudah menodongkan pisau ke arah Yosua. Aksi itu dilakukan agar Yosua tidak naik ke kamar Putri Candrawathi.
Baca Juga: Hempas Isu Perceraian, Putri Anne Bagi Foto Arya Saloka dan Anak, Netizen: Alhamdulillah
Berbagai peristiwa itu pun mendorong Ricky untuk bertindak dengan mengamankan senjata Yosua.