Suara.com - Polisi tidak menemukan adanya tanda-tanda kekerasan seksual pada diri Malika Anastasya (6), anak perempuan yang diculik pemulung bernama Iwan Sumarno (42) alias Jacky atau Herman alias Yudi di Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada 7 Desember 2022 lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengungkap hal tersebut berdasar hasil visum yang dilakukan tim dokter di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
"Bisa saya sampaikan bahwa hasil visum yang telah kita dapatkan, hari ini di sini memang tidak ditemukan atau tidak terjadi kekerasan seksual terhadap ananda Malika," kata Zulpan kepada wartawan, Selasa (3/1/2022).
Meski begitu, lanjut Zulpan, dari hasil visum diketahui adanya beberapa jejak bekas tindak kekerasan fisik yang diduga dilakukan Iwan terhadap Malika. Tanda-tanda kekerasan fisik tersebut di antaranya ditemukan pada bagian bibir dan pinggang.
Baca Juga: Hampir Sebulan Diculik Pemulung, Polri Tanggung Semua Biaya Perawatan Malika hingga Pulih
"Tapi terdapat kekerasan fisik berupa sentilan terhadap bibir ananda Malika dan kekerasan diperkirakan tendangan di pinggang," tutur Zulpan.
"Ini berupa analisis sementara, apabila tidak memenuhi perintah dari pelaku, maka kekerasan itu dialami," Zulpan menambahkan.
Kekinian, lanjut Zulpan, penyidik masih memeriksa intensif Iwan dengan status saksi sebelum akhirnya ditetapkan tersangka.
"Hasil visum ini hasil ilmiah yang kita dapatkan dan jadi alat bukti nanti dalam penyidikan dan alat bukti dalam persidangan. Ini yang mendasari penetapan pasal dan nanti penetapan tersangka dari pelaku," jelasnya.
Ditangkap Saat Mulung
Baca Juga: Kronologi Penculikan Malika Selama 26 Hari, Pelaku Ngaku Ingat Anak
Iwan ditangkap polisi di Cipadu, Ciledug, Kota Tangerang, pada Senin (2/1/2023) malam.
Kanit Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Gunarto ketika itu menyebut Iwan ditangkap ketika sedang memulung bersama Malika yang dibawanya di dalam gerobak.
"Kita tangkap di pinggir jalan. Malika ada di dalam gerobak yang ditarik pelaku sambil memulung," kata Gunarto kepada wartawan, Senin (2/1/2023) malam.
Berdasar hasil penyelidikan awal, polisi membeberkan bahwa Iwan merupakan residivis kasus pencabulan. Ketika itu dia divonis selama tujuh tahun.
Selain itu Iwan juga pernah diamankan warga tekait penggelapan sepeda motor. Peristiwa ini terjadi di Pademangan, Jakarta Utara.